Regulasi Adaptif Jadi Kunci OJK Percepat Pengembangan Keuangan Digital Nasional

OJK
Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia di Jakarta, Kamis (2/7/2026) - (Foto: Dok Humas OJK)

Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, pelindungan konsumen, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk mendorong terciptanya industri keuangan digital yang inovatif, aman, berintegritas, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Bacaan Lainnya

Mengusung tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan”, forum tersebut menjadi wadah menghimpun masukan dari regulator, pelaku industri, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun arah pengembangan industri keuangan digital nasional.

Friderica mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi, mulai dari kecerdasan artifisial (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar bagi pertumbuhan sektor keuangan. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang harus diantisipasi melalui regulasi yang adaptif.

“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kita harus memastikan inovasi terus berkembang tanpa mengabaikan integritas pasar, pelindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Menurut Friderica, perkembangan teknologi keuangan menuntut hadirnya kerangka regulasi yang mampu mengikuti dinamika model bisnis, didukung tata kelola yang kuat, pelindungan konsumen yang efektif, serta sinergi antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi regulasi sektor keuangan digital. Regulasi tersebut sekaligus memperkuat tata kelola, integritas pasar, pelindungan konsumen, serta kolaborasi dalam ekosistem IAKD.

Friderica menambahkan, pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas merupakan salah satu dari delapan program strategis OJK untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan pelindungan konsumen.

Industri Keuangan Digital Terus Bertumbuh

Hingga saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar di OJK. Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total akses konsumen pada platform PKA telah menembus 130,78 juta hit.

Kolaborasi antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan juga terus meningkat, dengan total 1.346 kemitraan yang telah terjalin.

Sementara di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto pun terus bertambah hingga mencapai 22,4 juta pengguna.

OJK Siapkan Roadmap IAKD 2026–2031

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sebagai panduan pengembangan industri keuangan digital nasional dalam lima tahun ke depan.

Roadmap tersebut dirancang untuk membangun ekosistem yang visioner, adaptif, dan mampu menjawab perkembangan teknologi sekaligus kebutuhan perekonomian nasional.

“Kami berkomitmen mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau guna memperkuat daya saing nasional, memperdalam pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” kata Adi.

Ia menjelaskan, roadmap tersebut disusun berdasarkan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan) sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia.

DPR Dukung Penguatan Regulasi

Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi sektor keuangan digital nasional.

Menurutnya, regulasi tersebut mampu menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi, peningkatan daya saing industri, stabilitas sistem keuangan, dan pelindungan masyarakat.

“Legislasi ini bertujuan membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh dengan menciptakan keseimbangan antara akselerasi inovasi, optimalisasi aset digital dan kripto, stabilitas sistemik, serta perlindungan masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.

Serap Masukan Penyusunan Roadmap

Forum konsultasi tersebut juga menjadi ruang dialog antara OJK dengan regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, praktisi, asosiasi, penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), serta peserta regulatory sandbox.

Berbagai masukan dihimpun sebagai bahan penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031, termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, penguatan keamanan siber, perpajakan aset keuangan digital, transaksi Over-the-Counter (OTC), serta pengembangan Single Investor Identifier (SID).

Melalui penguatan regulasi yang adaptif dan kolaborasi lintas sektor, OJK optimistis ekosistem keuangan digital Indonesia akan semakin kuat, mampu meningkatkan daya saing nasional, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan. (LE-003)

Pos terkait