Jakarta, LenteraEsai.id – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memperkuat perannya sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, Program JKN tidak hanya berhasil memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan program melalui tata kelola yang baik, kondisi keuangan yang sehat, serta inovasi layanan berbasis digital.
Capaian tersebut dipaparkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus wujud transparansi dalam pengelolaan Program JKN sepanjang tahun 2025.
“Program JKN bukan sekadar memberikan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi menjadi fondasi bagi terciptanya SDM Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Ketika masyarakat memperoleh layanan kesehatan berkualitas tanpa terbebani biaya besar, mereka dapat terus berkarya, meningkatkan produktivitas, dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa,” ujar Pujo.
Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa, atau 98,62 persen dari total penduduk Indonesia. Tingginya cakupan kepesertaan tersebut diikuti dengan meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan.
Sepanjang 2025, Program JKN mencatat lebih dari 725,3 juta pemanfaatan layanan kesehatan, atau rata-rata lebih dari 1,9 juta layanan setiap hari. Menurut Pujo, angka tersebut mencerminkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN sekaligus menunjukkan akses layanan kesehatan yang semakin mudah dan merata di seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, BPJS Kesehatan terus memperkuat transformasi digital melalui berbagai kanal layanan, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA, serta Care Center 165.
Kemudahan layanan tersebut didukung jaringan fasilitas kesehatan yang terus berkembang, meliputi 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.194 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 6.190 fasilitas kesehatan penunjang yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Di sisi pengelolaan keuangan, BPJS Kesehatan mencatat kinerja yang tetap sehat dan akuntabel. Hingga akhir 2025, aset bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp30,04 triliun, cukup untuk memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hasil investasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai Rp3,94 triliun, mencerminkan pengelolaan dana yang dilakukan secara hati-hati demi menjaga keberlanjutan program.
Komitmen terhadap tata kelola yang baik juga tercermin dari berbagai penghargaan dan capaian yang diraih BPJS Kesehatan. Pada tahun buku 2025, BPJS Kesehatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut dari Kantor Akuntan Publik, atau ke-34 kali sejak masih berstatus PT Askes (Persero).
Selain itu, BPJS Kesehatan mencatat skor 97,67 pada penilaian tata kelola organisasi, skor 4,01 pada tingkat maturitas Governance, Risk and Compliance (GRC), skor 685 pada Baldrige Excellence Framework (BEF), serta skor 80,48 pada Survei Penilaian Integritas yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, Program JKN juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Program JKN berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, serta memberikan efek berganda pada sektor jasa kesehatan, industri makanan dan minuman, hingga layanan sosial.
Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa Program JKN berhasil menyelamatkan sekitar 8,1 juta penduduk dari kemiskinan pada periode 2018–2019, serta melindungi sekitar 16 juta penduduk dari risiko jatuh miskin akibat beban biaya kesehatan.
Selain itu, setiap peningkatan 1 persen kepesertaan JKN diperkirakan mampu meningkatkan pengeluaran per kapita sebesar 2,71 persen, menaikkan angka harapan hidup hingga tiga tahun, sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat.
“Program JKN merupakan instrumen penting dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendorong produktivitas nasional. Namun keberlanjutan program harus terus dijaga seiring meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Pujo.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp191,3 triliun, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sebanyak 26,42 persen dari total biaya tersebut digunakan untuk pembiayaan penyakit katastropik yang sebagian besar sebenarnya dapat dicegah melalui pola hidup sehat dan deteksi dini.
Karena itu, BPJS Kesehatan terus mengoptimalkan upaya promotif dan preventif, meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki kolektabilitas iuran, serta memperkuat pengendalian biaya agar Program JKN tetap berkelanjutan.
“Keberhasilan Program JKN merupakan hasil gotong royong seluruh bangsa. BPJS Kesehatan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, badan usaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar Program JKN terus memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun mendatang,” tegas Pujo.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan bahwa sebagai pengelola dana publik, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Program JKN dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan integritas.
Menurutnya, tantangan ke depan meliputi menjaga keberlanjutan pembiayaan, meningkatkan kualitas layanan, memperluas kepesertaan aktif, serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar manfaat Program JKN dapat terus dirasakan masyarakat.
Hal senada disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, yang menilai penyelenggaraan Program JKN merupakan implementasi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Ia menilai BPJS Kesehatan telah menunjukkan kemajuan signifikan, mulai dari peningkatan kualitas layanan, perluasan akses, hingga penguatan tata kelola.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menekankan bahwa ketahanan pembiayaan Program JKN merupakan kunci terciptanya sistem kesehatan yang berkelanjutan, efisien, dan inklusif.
Menurutnya, pembiayaan kesehatan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk membangun modal manusia yang sehat, meningkatkan produktivitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penguatan ketahanan pembiayaan Program JKN perlu didukung melalui reformasi pembiayaan berbasis prinsip gotong royong, peningkatan efisiensi sistem pelayanan kesehatan, serta kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan demikian, Program JKN akan semakin kokoh sebagai fondasi dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Telisa. (LE-003)







