Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk memerangi penipuan daring (online scams) yang kian kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas negara.
Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, unit intelijen keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, hingga mitra strategis dari Indonesia dan 12 negara/yurisdiksi, yakni Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan digitalisasi layanan keuangan memang membuka peluang besar bagi peningkatan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan.
Menurut Dicky, penipuan daring kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan semakin erat kaitannya dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” ujarnya, Senin (29/6).
Ia menjelaskan berbagai modus kejahatan digital seperti investasi palsu, phishing, impersonation, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) berkembang semakin cepat seiring pesatnya ekosistem keuangan digital.
Dana hasil kejahatan bahkan dapat berpindah lintas platform, rekening, aset virtual, hingga transaksi lintas negara hanya dalam hitungan menit. Kondisi tersebut membuat proses pelacakan aset, pembekuan dana, hingga pemulihan kerugian korban menjadi semakin sulit apabila deteksi dilakukan terlambat.
Karena itu, OJK menilai penanganan online scams harus berjalan seiring dengan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT). Menurut OJK, setiap kasus penipuan digital berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih terintegrasi.
Sementara itu, perwakilan UNODC Zoelda Anderton menegaskan bahwa kejahatan penipuan daring tidak dapat ditangani oleh satu negara atau satu lembaga saja.
“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Dengan memperkuat jejaring, berbagi pengalaman, dan meningkatkan kerja sama lintas batas, kita dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” katanya.
Melalui forum ini, OJK, UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti Scam Centre (IASC), serta para mitra regional berkomitmen memperkuat kerja sama dalam peningkatan intelijen keuangan, harmonisasi regulasi APU/PPT, pertukaran informasi, penegakan hukum lintas negara, serta pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK juga menekankan bahwa pemberantasan kejahatan keuangan digital harus dilakukan melalui pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, penyedia layanan digital, hingga perusahaan telekomunikasi.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan digital. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, tidak membagikan data pribadi seperti PIN, OTP, maupun kata sandi kepada siapa pun, serta selalu memeriksa legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui OJK Kontak 157.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, sedangkan laporan terkait penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui iasc.ojk.go.id. (LE-003)







