Eks-Polisi Penembak Mati Pelajar di Semarang Positif Narkoba di Lapas

Eks-polisi penembak mati pelajar di Semarang positif narkoba di lapas
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang, LenteraEsai.id – Mantan anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, terpidana kasus dugaan penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang, positif menggunakan narkoba saat menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Jumat, mengatakan, hal tersebut terungkap saat petugas dari Direktorat Reserse Narkoba melakukan pengecekan ke dalam lapas pada Januari 2026.

Bacaan Lainnya

“Dilakukan tes urine, hasilnya positif narkoba. Tetapi belum diketahui jenis apa,” katanya.

Menurut dia, Robig Zaenudin telah resmi dipecat dari kepolisian pada Februari 2026.

Terpidana kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Robig terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Robig dipindah dari Lapas Semarang ke lapas di Nusakambangan, Cilacap, akibat diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam penjara.

Lapas Semarang menyebut pemindahan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait