Polisi Tangkap Enam Pencuri Barang Milik Pura di Denpasar

Polisi tangkap enam pencuri barang milik Pura di Denpasar
Tim Jatanras Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan enam pelaku pencurian barang tempat ibadah agama Hindu (pura) yang beraksi di wilayah Denpasar, Bali. ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Jatanras Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan enam pelaku pencurian barang di tempat ibadah agama Hindu (Pura) yang beraksi di wilayah Denpasar.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya di Denpasar, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP-B/26/II/2026/SPKT/Polsek Densel/Resta DPS/Bali.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 26 Februari lalu sekitar pukul 16.00 WITA di Pura Desa Adat Penyaringan, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.

Pelapor, Komang Hendra Gunawan (40), awalnya menemukan pintu rak kaca tempat penyimpanan alat-alat upakara di dalam gudang pura dalam kondisi rusak.

Setelah dicek bersama warga pengempon, diketahui sejumlah barang milik pura telah hilang dicuri.

Adi menyebutkan barang yang hilang antara lain 1.350 keping uang kepeng kuno, terdiri dari 1.200 keping dalam bentuk tapis-tapis dan 150 keping dalam bentuk lamak salang, serta sejumlah bokor berbahan klaka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek Denpasar Selatan untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan enam pelaku berinisial TO (40), AN (39), CAP (34), JU (35), AH (38), dan AB (31), yang seluruhnya merupakan pria asal Probolinggo, Jawa Timur,” kata Adi.

Adi menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya pencurian di sejumlah pura di wilayah hukum Denpasar dengan modus serupa.

Tim gabungan kemudian melakukan olah TKP dan mendapati kesamaan pola dengan kasus pencurian lainnya.

Berdasarkan petunjuk di lapangan serta keterangan saksi, polisi menelusuri para terduga pelaku yang diduga berjumlah lebih dari satu orang.

Tim akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua pelaku di kawasan Gilimanuk dengan bantuan petugas KP3 setempat.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang kepeng hasil curian yang rencananya akan dijual di wilayah Denpasar,” ungkapnya.

Selain itu, turut diamankan alat yang digunakan pelaku berupa satu buah tang serta satu unit sepeda motor warna biru.

Para pelaku mengakui melakukan aksi pencurian pada malam hari dengan cara merusak tempat penyimpanan pratima di pura.

Dari hasil interogasi, diketahui para pelaku telah beraksi di sejumlah pura lain di wilayah Bali dengan melibatkan beberapa orang dalam setiap aksinya.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait