Putusan KPPU soal Kartel Bunga, OJK Dorong Pembenahan Industri Pinjaman Daring

OJK
Otoritas Jasa Keuangan - (Foto: Dok Humas OJK)

Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi (pinjaman daring).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam amar putusannya, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bacaan Lainnya

OJK menegaskan akan terus menjalankan mandat sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dengan mendorong penguatan industri pinjaman daring (pindar). Upaya tersebut meliputi peningkatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen guna menciptakan industri yang sehat dan berintegritas.

Selain itu, OJK juga mendorong para penyelenggara pindar untuk berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor UMKM serta mendorong pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini mengatur antara lain batasan manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana, guna memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Tak hanya itu, OJK juga telah menetapkan berbagai ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. OJK turut menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat tata kelola industri, serta melindungi konsumen dan masyarakat.

Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan seluruh penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. (LE-003)

Pos terkait