Denpasar, LenteraEsai.id – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali berencana memanggil kembali perusahaan yang melakukan pengerukan bukit kapur di Desa Adat Kampial, Badung.
“Kesimpulannya karena yang hadir mewakilkan yang mestinya bawa data tapi tidak bawa data apapun dan tidak tahu apa, nanti kami masih ada waktu kami panggil lagi,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai di Denpasar, Jumat.
Diketahui hari ini DPRD Bali memanggil perwakilan perusahaan yang sebelumnya disidak karena viral telah melakukan pengerukan pada bukit kapur dan hanya menyisakan pura di tengah kawasannya.
Saat itu dewan menemukan pengembang memanfaatkan lahan seluas 2,9 hektare yang baru dikelola sekitar 1,7 Ha untuk rencananya membangun bisnis perumahan.
Pendalaman awal Pansus TRAP menunjukkan bahwa perusahaan belum pernah berkoordinasi dengan pemerintah terkait perizinan, bahkan sisa material pengerukan bukit kapur dipindahkan ke alur sungai kering di sekitar lokasi.
Atas dugaan pelanggaran di kawasan Desa Adat Kampial itu, dewan memanggil manajemen PT Hillstone dan manajemen Undagi Bali Sadewa dalam rapat dengar pendapat agar memberikan klarifikasi perihal izin yang sudah dikantongi.
Namun, Dewa Rai merasa geram sebab perwakilan yang dikirim pengembang justru tidak mengetahui apapun, dewan curiga ada yang sedang ditutupi perusahaan terkait dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang ini.
“Saya yakin ada rencana tidak baik itu, karena paling tidak orang itu diberitahu, masa surat-surat NIB, UKL-UPL, tidak bisa dijawab, kalau tidak tahu apa untuk apa dikirim ke sini, keduanya akan kami panggil lagi nanti,” ujarnya.
Selama mereka tidak menunjukkan izin-izin pengerukan bukit itu, Dewa Rai memastikan Pansus TRAP tak akan memberikan rekomendasi untuk melanjutkan pembangunan.
Anggota Komisi I DPRD Bali itu juga kecewa dengan informasi bahwa banyak mobil keluar masuk proyek tersebut menandakan pembangunan berlanjut padahal dewan sudah menyegel area itu sebelumnya.
Jika perusahaan terus melawan dan tak bisa membuktikan izinnya, pansus menegaskan tak segan-segan untuk menutup permanen dan membongkar area yang sudah dikerjakan.
Sementara itu, Fitrianingsih Erianto selaku staf penerima kuasa dari PT Hillstone Indah mengaku diminta hadir oleh pimpinannya hanya sebagai perwakilan, sehingga tidak mengetahui substansi persoalan yang dibahas apalagi mengantongi data.
“Kami baru diberi tahu tadi malam sekitar jam 10, atasan kami sedang di luar kota, di Semarang, kami hanya diminta mewakili dan tidak membawa dokumen karena tidak mengetahui detail kasusnya,” ujarnya disela-sela RDP.
Ia mengatakan kedatangannya semata untuk memenuhi undangan pansus dan memahami persoalan yang dipermasalahkan agar dapat dilaporkan kepada atasan. (LE)







