Jakarta, LenteraEsai.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) agar perlindungan jaminan kesehatan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan hal tersebut dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin. Ia menjelaskan perbaikan dilakukan melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial dan subsidi pemerintah.
Dalam pengelolaan PBI JKN, Kemensos berperan menetapkan perubahan data kepesertaan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi untuk disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan pemutakhiran DTSEN 2025, Kemensos menemukan masih terjadi ketidaktepatan sasaran, di mana lebih dari 54 juta penduduk pada kelompok desil 1–5 yang seharusnya menerima PBI JKN belum terakomodasi, sementara lebih dari 15 juta penduduk pada desil 6–10 justru masih tercatat sebagai penerima.
Saifullah menilai kondisi tersebut menunjukkan kesalahan inklusi dan eksklusi, sehingga Kemensos akan melakukan realokasi kepesertaan PBI JKN secara bertahap agar jaminan kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. (LE)







