Tangerang, LenteraEsai.id – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di wilayah Cipondoh. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial AS mengalami sembilan luka tusuk di bagian perut dan punggung.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sehingga situasi dapat segera dikendalikan dan tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan itu dipicu persoalan pribadi. Pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati karena merasa korban kerap mengejek dan merendahkan keluarganya, hingga akhirnya nekat melakukan penyerangan.
Kapolres menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan dan setiap permasalahan seharusnya diselesaikan melalui cara yang bijak serta sesuai dengan hukum.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (6/2) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan KH Agus Salim, Gang Sawo 3. Saat itu, korban tengah mengantarkan anaknya ke sekolah ketika tiba-tiba diserang oleh pelaku berinisial EJ (35) menggunakan senjata tajam berupa pisau.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di perut dan punggung, serta luka sayatan di bagian pipi dan kepala. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban menderita total sembilan luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi yang menerima laporan melalui layanan darurat 110 segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penanganan. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, satu unit sepeda motor listrik, jas hujan, serta hasil visum et repertum.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai Pasal 469 KUHP dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak berwajib. (LE)







