Denpasar, LenteraEsai.id – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, memulangkan seorang warga negara asing asal Nigeria setelah terbukti melanggar izin tinggal dan melakukan aktivitas kerja tanpa izin di Indonesia.
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan WNA berinisial PUD tersebut masuk ke Indonesia pada 2022 menggunakan izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku 60 hari.
“Izin tinggalnya telah habis sejak 2023 dan tidak pernah diperpanjang,” kata Teguh di Denpasar, Kamis.
Berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian, pria berusia 29 tahun itu tercatat tinggal di Indonesia melebihi batas izin atau overstay selama lebih dari dua tahun. PUD diamankan petugas Kantor Imigrasi Denpasar dan selanjutnya dititipkan di Rudenim Denpasar sejak 16 Desember 2025.
Selama berada di Indonesia, PUD mengaku menjalani berbagai aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup, di antaranya berdagang pakaian yang dibeli dari kawasan Tanah Abang, Jakarta, untuk kemudian dikirim dan dijual kembali ke Nigeria.
Selain itu, ia juga diketahui bekerja sebagai tukang cukur rambut di wilayah Jakarta dan Bali dengan tarif jasa berkisar Rp300.000 hingga Rp1.000.000 per pelanggan.
Teguh menjelaskan, PUD tidak mengurus perpanjangan izin tinggal dengan alasan paspornya telah habis masa berlaku. Paspor lama disebut berada di Jakarta, sementara pengurusan paspor baru dilakukan melalui Kedutaan Besar Nigeria di Kuala Lumpur.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada akhir 2025, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
Setelah menjalani proses penahanan sementara, PUD dideportasi ke Lagos, Nigeria melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Ia dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta diusulkan masuk daftar penangkalan hingga 10 tahun. (LE-VJ)







