Komisi II DPRD Badung Panggil Kadisparda, Pemborong dan Koordinator Pematung

Komisi II DPRD Badung Panggil Kadisparda, Pemborong dan Koordinator Pematung
Usai pertemuan Komisi II DPRD Badung berfoto bersama dengan Kadis Pariwisata dan peserta lainnya. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – Komisi II DPRD Kabupaten Badung Rabu, 10 Desember 2025 memanggil Kepala Dinas Pariwisata Badung Nyoman Rudiarta. Serta pihak -pihak terkait dengan proyek Monumen Makotek di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. Yakni Direktur PT Genta Winangun Wayan Sarna, dan Koordinator Pematung I Nyoman Ardana bersama pematung lainnya. Menyusul mencuatnya isu di media sosial tentang penyunatan upah pematung.

Dalam kesempatan pertemuan konfrontir isu penyunatan upah pematung itu, Ketua Komisi II DPRD Badung Made Sada didampingi dua anggota Komisi II lainnya. Yaitu I Wayan Edy Sanjaya dan IB Putra Manubawa. Usai pertemuan di Sekretariat DPRD Badung itu, Ketua Komisi II Made Sada menjelaskan pada awak media massa. “Setelah melakukan konfrontir kepada semua pihak, kami memastikan tidak ada pemotongan upah pematung,” papar Sada bersemangat.

Bacaan Lainnya

Ditegaskan Sada, bahwa pertemuan yang digelarnya terkait dengan isu pemotongan upah pemahat Patung Makotek di Desa Munggu. Informasi itu sempat viral di media sosial. Beritanya bahkan menyebut nominal. Pematung yang harusnya mendapatkan hak Rp500 juta dibayarkan hanya Rp400 juta.

Masih kata Sada, sebagai wakil rakyat pihaknya memiliki fungsi dan tugas pengawasan. Menurutnya, proyek monumen Patung Makotek memiliki pagu Rp 2,5 miliar lebih. Tetapi realisasinya hanya Rp 2,412 miliar. Pembangunan monumen itu sudah sesuai dengan spek dan perencanaan.

“Terkait dengan pemberitaan itu, kami sudah melakukan konfrontir antara Kadis Pariwisata selaku pengampu proyek, PT Genta Winangun selaku kontraktor, serta koordinator pematung. Mereka menyatakan bahwa kontrak kerja yang mereka lakukan sudah sesuai dengan apa yang seharusnya dilaksanakan,” imbuh Sada.

Dari pihak pemborong menjelaskan, kata Made Sada, pembangunan yang dilakukan dengan nominal Rp2,4 miliar tidak hanya untuk patung. Pekerjaan lain seperti stage, gedung monumen, bangunan relief, jembatan, lanskape, dan lain-lainnya. Pengerjaan patung tersebut sudah sesuai dengan harapan bahwa patung tersebut dikerjakan oleh seniman-seniman dari Munggu karena mereka yang tahu apa yang menjadi prinsip dari makotek tersebut. Momumen tersebut pun sudah diresmikan pada 13 November oleh Bupati Badung, selanjutnya dihibahkan ke Desa Munggu.

“Hasil konfrontir tadi, pihak pematung menyatakan sudah menerima haknya sesuai dengan tahapan-tahapan pekerjaan. Pelunasannya pun sudah diterima sebelum peresmian. tidak ada pemotongan upah pematung Makotek di Desa Munggu seperti ramai mencuat di media sosial,” paparnya.

Kepastian ini, katanya, diperoleh setelah koordinator pematung Nyoman Ardana menyatakan bahwa pelunasan dari kontrak pembuatan patung Makotek Rp500 juta dilakukan pada 12 November 2025. Satu hari sebelum peresmian oleh Bupati dan sebelum dihibahkan oleh Kadis Pariwisata ke Desa Munggu. “Ini sudah klir karena kami sudah pertemukan antara seniman dengan kontraktor, kami selaku Dewan yang berfungsi pengawas dan OPD terkait selaku pengguna anggaran yang mengikat kerja dengan kontraktor,” katanya.

Direktur PT Genta Winangun Wayan Sarna menjelaskan, isu sunat-sunatan seperti itu dari pemborong memang tidak ada. Semua hak-hak upah pekerja terdiri atas pekerja patung dan pekerja yang lain-lain juga sudah dilunasi semua.

Koordinator pematung Makotek Nyoman Ardana, memberi klarifikasi bahwa masalah pemotongan upah pekerja tidak ada. “Kami sudah dibayar lunas oleh pihak pemborong pada 12 November 2025, sehari sebelum persmian. Kami pun tak ada kendala untuk klaim dana-dana yang dibutuhkan dan dibayar pun tepat waktu. sehingga kami bisa maksimal mengerjakan patung makotek tersebut,” katanya.

Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait