Mangupura, LenteraEsai.id – Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, Kamis, 23 Oktober 2025 siang di ruang kerjanya menjelaskan pada awak media massa, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung. Bahwa dana Rp2,27 triliun bukan mengendap. Melainkan kas yang belum dibayarkan. Karena sejumlah kegiatan atau proyek yang dikerjakan masih sedang berlangsung.
“Dana tersebut bukan deposito, tetapi hanya kas Pemkab Badung yang sudah dialokasikan tetapi belum dibayarkan. Lantaran saat ini, pekerjaan-pekerjaan tersebut masih dalam proses pengerjaan. Seperti infrastruktur maupun yang lainnya, ” katanya.
Selanjutnya, masih menunggu administrasi, permohonan dan sebagainya. Barulah bisa dibayarkan sesuai dengan termin. Sementara belum terbayarkan, tentu saja dana tersebut masih ada di bank.
Ditambahkan, selain untuk pembayaran aneka kegiatan seperti di PUPR yang mengelola proyek infrastruktur, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang menangani pendidikan dan perlengkapannya, Dinas Kesehatan yang mengelola kegiatan di sektor kesehatan dan kegiatan di OPD lainnya. Pemkab Badung juga harus membayar rutin per bulan untuk tenaga outsourching, pembayaran listrik dan lain-lainnya.
“Karena itu, Pemkab Badung wajib memiliki kas yang ditaruh di bank. Kas Pemkab khususnya Badung tidak boleh kosong karena ada kewajiban-kewajiban pembayaran di atas,” katanya.
Dikatakan lagi, sejumlah program di Badung dibiayai dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Karena tidak terduga, dananya harus tersedia. Misalnya jika ada bencana kemudian Pemkab Badung melakukan tindakan pemulihan, tentu dananya harus tersedia. Tanpa ketersediaan dana, penanganan kebencanaan yang diambil dari BTT tidak akan bisa dilakukan.
Masih kata Ponda Wirawan, kas yang ada mengalami siklus keluar masuk. Walau ada dana yang keluar, selanjutnya kembali ada dana masuk sehingga kesannya dana tersebut diam. Hal ini juga mesti dipahami bahwa kas Pemkab Badung yang ada di bank tidak mengendap lama. Uang tersebut tetap berproses, dibayarkan untuk kegiatan dan kewajiban-kewajiban lain namun kemudian pendapatan daerah kembali masuk.
Sebelumnya Mentri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, dana Pemkab Badung mengendap hingga Rp 2,27 triliun di bank. “Kami memahami statemen Menkeu untuk menangkal dana-dana mengendap sehingga tidak memberi manfaat ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Tentu Menteri berharap dana-dana yang ada segera dimanfaatkan untuk kegiatan sehingga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” tukas Ponda Wirawan.
Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan







