OJK Susun Aturan Baru untuk Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan

Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Dok Humas OJK)

Jakarta, LenteraEsai.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK yang berlangsung pada 30 Juni 2025.

Rancangan POJK ini nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI sebelum diberlakukan secara efektif. Regulasi baru tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat serta cakupan pengaturan yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan.

Bacaan Lainnya

Dengan rencana penerbitan POJK baru ini, OJK menunda pemberlakuan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, yang semula dijadwalkan efektif mulai 1 Januari 2026. POJK ini akan memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik di sektor asuransi kesehatan.

Aturan tersebut juga diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.

Lebih lanjut, OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. (LE-Vivi)

Pos terkait