Ketua DPRD dan Bupati Badung Bicara Rencana Pembongkaran Sejumlah Bangunan di Pantai Bingin Pecatu

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa beri keterangan pada awak media massa. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – Polemik sejumlah bangunan yang diduga tanpa izin di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung terus menggelinding. Apalagi pasca bangunan-bangunan yang disebut-sebut berdiri di atas tanah negara itu diancam dibongkar. Mencuatnya kasus ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) DPRD Bali ke lokasi beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan Bupati Badung I Wayan Arnawa pun bersedia angkat bicara tentang rencana pembongkaran bangunan-bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu itu. Menjawab pertanyaan awak media massa usai mengikuti rapat paripurna DPRD Badung Kamis, 3 Juli 2025 siang di Mangupura.

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung Pemkab Badung, kalau bangunan-bangunan yang diduga tanpa izin di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu akan dibongkar. Karena memang itu kewenangan Pemerintah Daerah. Apalagi tadi disampaikan Bupati bahwa sudah disiapkan anggaran untuk biaya pembongkaran. Tinggal menunggu rekomendasi DPRD Bali, ” kata Anom Gumanti.

Ditambahkan pria kelahiran Kuta itu, penertiban bangunan tanpa izin dan berdiri di tanah negara tersebut demi keamanan dan kenyamanan bersama. Toh masih ada peluang lagi bagi investor untuk membangun kembali usahanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Bupati Badung Wayan Adi Arnawa mengatakan, Pemkab Badung harus sejalan dengan Pemprov Bali. Karena memang ada hubungan struktural. Kalau nanti keluar rekomendasi dari DPRD Bali untuk membongkar bangunan-bangun di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, tentu pihaknya mempersiapkan diri. Bahkan Dinas Pol PP Badung sudah mengajukan anggaran pada dirinya untuk biaya pembongkaran.

“Coba kita jangan berpikir seolah-olah tidak ada keberpihakan pada masyarakat. Kita harus mengedukasi masyarakat, bahwa membangun di tanah bukan hak milik perlu kewajiban. Secara prinsip hukum mereka membangun bukan di lahan hak milik. Masyarakat kami (warga Pecatu red-) menyadari hal itu,” papar Adi Arnawa yang juga warga Pecatu.

Masih menurut Bupati Adi Arnawa, masyarakat menyadari mereka membangun dan melakukan usaha di atas tanah negara. Pengakuan itu diketahui ketika pihaknya bertemu masyarakat belum lama ini bersama dua anggota DPRD Badung, Bendesa Adat dan Perbekel Pecatu.

“Kami bersama dua orang anggota DPRD Badung, Perbekel dan Bendesa Adat Pecatu sudah bertemu dengan masyarakat yang punya bangunan dan usaha tanpa izin di kawasan Pantai Bingin. Untuk memberi pemahaman dan prosedur hukum, mereka sudah menyadari. Biarkan ini berprosaes,” jelas Adi Arnawa.

Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait