BPK Temukan Kelebihan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Karangasem Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Sekretaris DPRD Karangasem I Nengah Mendra. (Foto: dok LenteraEsai)

Karangasem, LenteraEsai.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan penggunaan anggaran perjalanan dinas (perdin) oleh anggota DPRD Karangasem pada tahun anggaran 2024. Nilai kelebihan tersebut disebut-sebut mencapai lebih dari Rp1 miliar, dan menyeret Sekretariat DPRD Karangasem yang dinilai lalai dalam penerapan regulasi.

Sekretaris DPRD Karangasem I Nengah Mendra membenarkan temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh anggota dewan kini diwajibkan mengembalikan kelebihan dana perdin ke kas daerah, sesuai rekomendasi BPK.

Bacaan Lainnya

“Penyebabnya karena adanya perbedaan penafsiran terhadap Peraturan Bupati mengenai perjalanan dinas antara kami dan pihak BPK,” jelas Mendra saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).

Dari total 45 anggota dewan, 30 orang di antaranya disebut telah mengembalikan dana kelebihan tersebut. Bahkan, sejumlah anggota dewan yang tidak lagi menjabat pasca Pemilu Legislatif terakhir tetap diwajibkan untuk mengembalikan dana yang terindikasi berlebih.

Meski begitu, Mendra enggan membeberkan rincian nominal kelebihan anggaran per individu. “Itu menyangkut data pribadi masing-masing anggota DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pengembalian masih berlangsung dan pihaknya terus mendorong seluruh anggota dewan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, temuan BPK muncul karena sejumlah anggota dewan diketahui pulang lebih awal dari jadwal resmi kunjungan kerja, namun tetap mencairkan dana perjalanan dinas secara penuh. Selain itu, terdapat pula indikasi kelebihan pembayaran uang saku harian. (LE-VJ)

Pos terkait