Berawal Pesta Ultah, Pria Sumba Aniaya Teman Kos Sampai Benjol

Pelaku penganiayaan berinisial DF saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Dentim Polresta Denpasar (FotoL Dok Humas Polsek Dentim)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kasus penganiayaan antara sesama pria perantauan terjadi di wilayah Denpasar Timur, yang berawal dari pesta ulang tahun. Tak disangka, pesta yang awalnya penuh kegembiraan itu malah berujung keributan yang disertai aksi penganiyaan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH ketika dihubungi di Denpasar, Senin (3/6),  membenarkan adanya tindak penganiayaan tersebut. “Pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Polsek  Denpasar Timur,” ujarnya, menjelaskan.

Bacaan Lainnya

Pelaku berinisial DF merupakan pria asal Sumba, NTT. Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita. Semula DF mengajak temannya ke rumah kos di daerah Banjar Kehen Jalan Sulastri Denpasar. Mereka mengadakan acara ulang tahun dengan minum minuman beralkohol dan menghidupkan musik hingga larut malam.

Saksi sekaligus korban atas nama MSH asal Ambon yang kos di sebelah kamar DF, kemudian menegur karena merasa terganggu dengan suara bising malam itu. Tak terima ditegur, tersangka DF memukuli korban sampai benjol di kepalanya. Dengan menahan kesakitan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kelian Banjar Kehen dan pecalang desa adat setempat.

Pecalang berusaha mengamankan pelaku DF. Akan tetapi, DF melakukan perlawanan dengan membawa besi. Untungnya pecalang berhasil merebut besi tersebut.

Melihat keributan antara pecalang dengan terlapor DF tersebut, masyarakat di sekitar melempar batu ke arah kerumunan. Pada waktu kejadian pelemparan tersebutlah, ada korban yang terluka terkena batu pada bagian pelipis atas nama DWWB (luka robek pada bagian kening) dan langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan ke rumah sakit Dharma Yadnya Denpasar.

Mendapati laporan kejadian tersebut, personel Polsek Dentim langsung mengarah ke TKP dan mengamankan pelaku penganiayaan DF. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, petugas memeriksa saksi-saksi dan mengecek korban ke rumah sakit.

Saat ini pelaku DF sudah ditahan di Rutan Polsek Dentim, karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 subsider 352 KUHP.

“Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau masyarakat khususnya di tempat kejadian agar tidak terprovokasi, serahkan dan percayakan proses hukumnya kepada pihak kepolisian,” ucap Kabid Humas, menekankan.

Pewarta: Vivi Suryani
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait