Overstay, WN Australia Pemilik Zat Mirip Narkotika, Dideportasi Rudenim Denpasar

Pendeportasian TJM dan JAM melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (7/2). (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

Badung, LenteraEsai.id – Warga negara Australia berinisial TJM (46) beserta anak kandungnya JAM (15) yang dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dideportasi ke negaranya oleh Rudenim Denpasar, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal yang diberikan, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Bacaan Lainnya

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (8/2) menyebutkan, sebelumnya kedua warga Negeri Kanguru itu diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika hendak berangkat meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024. TJM terakhir masuk Bali pada 15 Maret 2020 dan anaknya masuk Bali pada 3 Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.

Dalam pengakuannya, ia sangat suka tinggal di Bali hingga ia menyekolahkan anaknya tersebut di Bali. Berdalih Pandemi Covid 19 saat itu dan pernah mengalami beberapa kali penipuan soal izin tinggal sebelumnya oleh orang lain yang mengurusnya, membuat ia merasa takut dan tidak berani melapor ke Kantor Imigrasi.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata TJM pernah dibekuk Polresta Denpasar pada 5 November 2020 silam karena memproduksi industri rumahan daun kratom dan juga kepemilikan sabu-sabu. TJM ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba, FJ dan KNM. Dua kurir inilah yang membawa pesanan 0,86 gram sabu-sabu untuk TJM.

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian menggerebek vila yang disewa bule nyentrik itu di Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Vila itulah yang dipakai sebagai home industry kratom. Di vila itu polisi menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom, terdiri 1 bungkus plastik berisi bunga kering warna coklat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, 5 jerigen cairan kimia, 1 plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan warna coklat. Ada juga 2 saringan plastik, 1 buah blender, 1 bungkus plastik besar berisi kapsul berwarna putih dan ungu, puluhan botol kecil dan 1 timbangan digital. Daun kratom yang telah diolah menjadi bubuk dan cairan itu lantas dijual ke pelanggan yang semuanya warga negara asing yang ada di Bali. Serta ada juga yang dikirim ke Australia.

Daun kratom berasal dari pohon cemara tropis di keluarga kopi yang tumbuh subur di Kalimantan. BNN melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen makanan dan obat tradisional mulai 2022. Hal ini disebabkan tanaman kratom telah ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika sejak 2017.

Namun demikian, kata Kepala Rudenim Denpasar, TJM tidak bisa dijerat hukuman karena daun kratom ketika itu belum terdaftar dalam Permenkes No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika, walaupun efeknya sama persis dengan narkoba lain seperti sabu-sabu dan ganja. Sehingga ia hanya disangkakan untuk kasus kepemilikan sabu-sabu saja.

Setelah menjalani proses hukum atas kasusnya tersebut, dalam persidangan TJM pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri’, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun vonis hakim saat itu TJM diharuskan untuk menjalani hukuman pidana 1 tahun dengan direhabilitasi selama 8 bulan sebagai klien yang berkasus hukum (compulsory) di sebuah balai rehabilitasi swasta di Denpasar. Adapun lamanya ia berada dalam masa penangkapan, penahanan, menjalani rehabilitasi, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan bagi klien compulsory masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Alih-alih orang yang sedang menjalani peradilan dan masa tahanan dalam kasus narkoba di penjara, mereka akan ditempatkan di tempat rehabilitasi, katanya.

Dalam pemeriksaan kemudian diketahui bahwa keduanya telah overstay lebih dari 3 tahun sehingga dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 tersebut. Selanjutnya, Dudy menerangkan, setelah keduanya didetensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya TJM dan JAM dapat dideportasi ke kampung halamannya dengan seluruh biaya ditanggung oleh adik TJM.

TJM dan JAM telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 7 Februari 2024 dengan tujuan akhir Darwin International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Keduanya yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menjelaskan pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya. Ia mengimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku.

“Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali. Karena jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Romi menegaskan.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait