Dipecat Selaku Anggota DPD RI, AWK Justru Mengaku Bangga

Senator Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III SE (MTru) MSi, yang akrab dipanggil AWK (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Senator Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III SE (MTru) MSi mengakui adanya pemecatan terhadap dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Pemecatan yang dilakukan BK DPD RI itu menyusul diketahui masyarakat secara luas melalui video yang beredar di jagat media sosial. Pada video tersebut, keputusan pemecatan terhadap AWK itu dibacakan Made Mangku Pastika yang juga selaku anggota DPD RI dapil Bali.

Bacaan Lainnya

“Saya bangga dipecat DPD RI karena laporan MUI. Toh yang saya bela adalah umat Hindu Bali,” demikian statement pria yang akrab dipanggil AWK, ketika dikonfirmasi media LenteraEsai melalui chat di WhattsApp pada Jumat (2/2/2024) siang.

Sementara itu, dalam pembacaan surat keputusan BK DPD RI, Mangku Pastika mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS SE (M.Tru) MSi, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI.

“Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3. Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI,” kata Mangku Pastika.

Sebelumnya, sebagaimana dirilis dari media Republika dijelaskan bahwa  beberapa waktu lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali hadir dalam sidang Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Kehairan MUI Bali untuk menjelaskan dan menyerahkan barang bukti terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan Arya Wedakarna atau AWK.

“Hari ini kami diundang oleh BK DPD RI untuk memaparkan apa yang menjadi keberatan, kami sudah mengajukan surat pengaduan kepada BK dan hari ini diminta menjelaskan satu persatu secara detail apa yang menjadi isu pokok dari keberatan kami,” kata Ketua Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya di Denpasar, Jumat (19/1/2024).

Adapun yang dibahas dalam sidang ini adalah aduan MUI Bali terkait video pertemuan AWK dengan Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai yang dinilai bermuatan ujaran kebencian mengandung sara, dan untuk mendukung laporan, telah dilampirkan tiga bukti pendukung.

Bukti tersebut berupa tanggapan dan pendapat hukum dari MUI Bali, bukti-bukti berupa unggahan dari Arya Wedakarna, dan rekapan dari rekaman siaran langsung saat rapat dengar pendapat antara anggota Komite I DPD RI tersebut bersama bea cukai sepanjang 49 menit.

“Jadi untuk menafsirkan sebuah kalimat itu tidak lepas dalam konteksnya. Saat itu kalau kita lihat dari 49 menit video kan dia (AWK) katakan soal ‘apa agama sampean, apakah agama sampean tidak mengajari’ itu kan sudah mencoba membingkai bahwa agama saya mengajarkan itu dan agama kamu tidak,” ujar Agus.

“Kemudian berulang-ulang mengatakan ‘kamu pendatang dan kami pribumi’ menurut saya itu dikotomi bahasa yang membentur-benturkan orang Bali dan luar,” katanya, menjelaskan.

Kepada pimpinan BK DPR RI, MUI Bali juga menyampaikan bahwa mereka turut bangga jika petugas depan atau front liner di bandara adalah gadis Bali, namun ketika menyentuh politik identitas seperti mengatakan ‘tidak mau orang yang pakai penutup kepala tidak jelas this is not middle east’, maka mereka menafsirkan ucapan AWK sebagai bentuk kebencian.

Pewarta: Vivi Suryani
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait