Beri Kenyamanan Pengendara, Tim Kecamatan Denpasar Barat Tertibkan Badut dan Pengamen

Tim Kecamatan Denpasar Barat bersama Sat Pol PP menertibkan seorang badut dan 7 orang pengamen, Senin (15/1). (Foto: Humas Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Kecamatan Denpasar Barat bersama Satpol PP kembali menertibkan seorang badut di Simpang Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Senin (15/1) malam. Selain badut, di hari yang sama juga turut ditertibkan 7 orang pengamen di simpang Jalan Gunung Agung dan Jalan Mahendradata Denpasar.

Camat Denpasar Barat IB Made Purwanasara mengatakan, tindakan penertiban dilakukan lantaran yang bersangkutan kedapatan sedang melakukan kegiatan ngamen. Di mana, kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah No.1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dijelaskan, dalam penertiban kali ini pihaknya hanya memberikan teguran simpatik yang disertai edukasi. Sehingga diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi pengamen dan badut untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Meski demikian, lanjut Purwanasara, jika kembali ditemukan melanggar, pihaknyaa tak segan akan mengambil tindakan tegas, salah satunya berupa sidang Tipiring. Hal ini guna memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Jika ditemukan melanggar kembali, mereka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk disidang Tipiring,” ungkap Purwanasara.

Ditambahkannya, keberadaan pengamen maupun badut sangat menganggu ketertiban dan merusak wajah Kota Denpasar. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, gepeng, dan badut. Melainkan, jika ditemukan pelanggaran model itu sebaiknya dapat dilaporkan kepada aparat desa atau Satpol PP.

“Kami mengajak semua pihak untuk ikut andil menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar, untuk mewujudkan kota kita yang indah, asri dan nyaman,” ujarnya.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait