Berawal dari Nemu Anak Kunci, Timbul Niat Mencuri Sepeda Motor di Seririt

Yusuf Nuruadi alias Janur, tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor saat digiring Unit Reskrim Polsek Seririt. (Foto: Siehumas Polres Buleleng)

Singaraja, LenteraEsai.id – Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana SIK SH MH mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Seririt yang belakangan ini berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya.

Kapolsek Seririt Kompol Dr Putu Sunarcaya SH MH didampingi Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Darma Diatmika SH kepada pers di Singaraja, Rabu (29/11/2023) mengatakan, pihaknya telah meringkus Yusuf Nuruadi alias Janur (36), tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Unit Reskrim yang diterjunkan ke lapangan juga menangkap Komang Dika alias Mang Apel (24), tersangka pelaku pencurian sepeda motor di areal Bendungan Titab, Desa Rindikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng belum lama ini, ucapnya.

Kapolsek mengungkapkan, khusus untuk kasus yang dilakukan tersangka Yusuf Nuruadi alias Janur, ialah yang bersangkutan mencuri sepeda motor milik korban Ni Ketut Laura Ayu Anastasya Sitarmini yang sedang diparkir di halaman depan rumahnya di Desa Kalianget pada 16 November 2023.

Polisi yang kemudian melakukan pemburuan, akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap Janur yang tinggal satu desa dengan korban pada 24 November 2023. Dari hasil pemeriksaan petugas, Janur mengakui perbuatanya telah mengambil sepeda motor yang terparkir di bagian halaman depan rumah korban.

Kapolsek menyebutkan, aksi pencurian sepeda motor milik korban Ni Ketut Laura berawal dari pelaku menemukan sebuah anak kunci kontak sepeda motor di bagian halaman rumah korban. Secara iseng, anak kunci tersebut dicoba dimasukkan ke lubang kunci kontak sepeda motor Honda Vario yang terparkir di situ, ternyata bisa, sehingga timbul niat untuk melarikannya.

Menunggu malam tiba pada 16 November 2023, sekitar pukul 01.00 Wita pelaku datang lagi ke halaman rumah korban untuk mengambil dan membawa lari sepeda motor tersebut. Pelaku terlebih dahulu menuntun sepeda motor, dan setelah cukup jauh dari rumah korban langsung menghidupkan mesin dan mengendarainya.

Pelaku yang punya rencana untuk menggadaikan barang hasil curiannya itu, kemudian menyembunyikan sepeda motor di area lahan kosong di dekat Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Namun, kata Kapolsek Seririt, rencana menggadaikan tidak jadi dilakukan karena tersangka Janur telah terlebih dahulu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Seririt pada 24 November 2023. Sepeda motor yang sempat disembunyikan di lahan kosong pun menyusul disita petugas sebagai barang bukti tindak kejahatan.

Dalam perkara ini, tersangka Yusuf Nuruadi alias Janur sudah dilakukan penahanan dan dapat disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, ujar Kapolsek Seririt sembari menambahkan bahwa kasusnya masih dalam pemberkasan untuk dapat dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat ini.

Pewarta: Anom Wijaya
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait