IGt Anom: Kandungan Muatan Lokal dalam Bangunan di Badung Harus Jelas

Pansus Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung (PBG) DPRD Badung yang diketuai I Gusti Anom Gumanti, tengah melakukan raker dengan OPD terkait di lingkup Pemkab Badung pada 4 Oktober 2023. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – Pansus yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung (PBG) DPRD Badung yang dketuai I Gusti Anom Gumanti, pada Rabu 4 Oktober 2023 melaksanakan rapat kerja (raker) untuk ketiga kalinya dengan OPD terkait di Gedung Dewan, di Mangupura.

Usai melaksanakan raker, I Gusti Anom Gumanti menjawab awak media massa mengatakan, Provinsi Bali, termasuk Kabupaten Badung cukup banyak memiliki lokal genius (kearifan lokal), antara lain berupa bangunan rumah atau gedung dengan segala pernak-perniknya yang khas.

Bacaan Lainnya

“Walau saya belum membaca Ranperda secara keseluruhan, namun kearifan lokal harus masuk dalam materi Perda yang kita buat sekarang ini. Yakni mengenai unsur arsitektur (stile) Bali, supaya ada acuan yang jelas bagi masyarakat yang akan membangun di wilayah Kabupaten Badung ini,” ucapnya, bersemangat.

Menurut Anom Gumanti, dalam Peraturan Daerah (Perda) Badung terdahulu, tidak muncul secara eksplisif maupun inplisif seberapa besar seharusnya menuangkan stile Bali dalam satu bangunan rumah dan gedung. Ia berharap Perda yang dibuat sekarang nantinya menjadi tolak ukur. Artinya, tolak ukurnya harus jelas dicantumkan berapa persentase stile Bali dari total luas masing-masing bangunan yang didirikan.

“Apalagi sekarang kalau masyarakat membangun kan menggunakan jasa konsultan. Maka harus ada alat ukur seberapa harus memenuhi unsur kearifan lokal (stile Bali) pada sebuah bangunan atau yang mau dibangun. Apa 30 persen atau berapa persen dari volume bangunan. Tolong tim ahli dihitung dengan mecari referensinya,” ujarnya, menekankan.

Dikatakan, dalam setiap bangunan yang dibuat mesti memperhitungkan komposisi dari luas bangunan. Tidak bisa pada lahan satu are misalnya, dibangun seuruhnya (full bangunan). Tidak bisa seperti itu. “Harus masuk unsur tri angga, tri mandala dan tri hita karana dalam sebuah bangunan yang berdiri di Kabupaten Badung, Bali,” kata politi asal Kuta itu.

Tetapi di bagian lain, Anom Gumanti berpendapat, kalau saja ada warga masyarakat yang tidak mampu menyediakan biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Perda, pemerintah harus menggratiskan. Itu bagian dari pelayanan pada masyarakat. Namun ia buru–buru menyebutkan ketentuan itu tidak bisa dimasukkan dalam Perda. Melainkan harus masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Kasihan masyarakat, punya lahan sempit tetapi tidak bisa membangun,” ucapnya.

Menyinggung tentang ketinggian bangunan, Anom Gumanti menyebut hal itu sudah diatur dalam Perda Provinsi Bali. Yakni tinggi bangunan tidak boleh melebihi ketinggian pohon kelapa. Kurang lebih setinggi 15 meter. Mengenai alih fungsi lahan pertanian, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung tersebut menjelaskan, sudah ada ketentuannya dalam RDTR. (LE/Ima)

Pos terkait