Badung, LenteraEsai.id – AOA, warga negara Turki yang usai menjalani hukuman karena kasus kepemilikan narkoba jenis ganja, serta tindak pidana pembobolan ATM di Denpasar, Bali, akhirnya didepordasi ke negaranya.
Pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Rundenim Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Turki yang adalah eks narapidana dalam kasus pembobolan ATM dan kepemilikan ganja itu. Deportasi dilakukan pada Senin, 25 September 2023.
WNA berinisial AOA tercatat memasuki wilayah Indonesia seorang diri pada tahun 2016. Selanjutnya, AOA diketahui terlibat kasus tindak pidana transaksi elektronik yang terbongkar setelah petugas dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengecek mesin ATM yang berada di Jalan Suli Denpasar.
Dalam pengecekan, ternyata gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang. Selain itu, terali yang menghubungkan ke modem juga terpotong. Dari kasus itu, pihak kepolisian setempat berhasil menangkap pelakunya yang adalah turis berkebangsaan Turki. Polisi menduga kuat pelaku merupakan anggota jaringan internasional, spesialis pembobol ATM.
Dalam kasus kepemilikan ganja seberat 30 gram, AOA kepada petugas mengaku membeli barang terlarang itu dari warga Indonesia yang tidak diketahui namanya sekitar 6 tahun 8 bulan lalu, untuk dipakainya sendiri.
Akhirnya, AOA meringkuk di Rumah Tahanan Negara Bangli karena terbukti telah melakukan tindak pidana sesuai bunyi pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah menjalani masa pidana, Rumah Tahanan Negara Bangli selanjutnya menyerahkan AOA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian. Namun karena saat itu pendeportasian belum dapat dilakukan, akhirnya Kantor Imigrasi menyerahkan AOA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, setelah AOA didetensi selama 25 hari, akhirnya yang bersangkutan dideportasi ke negaranya pada 25 September 2023.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napipulu menyebutkan, pendeportasian dilakukan demi menjaga keamanan Indonesia dikarenakan WNA ‘nakal’ tersebut telah melakukan tindak kriminal dengan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selanjutnya, empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai AOA memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul, Turki. “WNA yang telah dideportasi itu akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Anggiat, menjelaskan. (LE/Vik)







