Mangupura, LenteraEsai.id – Tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) pada Kamis, 7 September 2023. Yaitu pertama, Pansus membahas Ranperda perubahan Perda Badung Nomor 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang diketuai I Gusti Lanang Umbara.
Kedua, Pansus yang membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Badung berbasis Data Desa Presisi diketuai I Wayan Sugita Putra, dan ketiga, Pansus yang membahas Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Daerah Badung Berbasis Elektronik diketuai I Made Yudana.
Raker ketiga Pansus DPRD Badung itu dilaksanakan secara serentak mulai pukul 10.30 sampai 12.00 Wita di tiga ruang rapat terpisah di Gedung Sekretariat DPRD Badung di Mangupura. Masing-masing Pansus tampak melibatkan OPD terkait sebagai mitra kerja, staf ahli komisi dan sebagainya.
Dalam raker Pansus yang membahas Ranperda Perubahan Perda 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dipimpin IG Lanang Umbara, cukup banyak permasalahan menarik yang mengemuka. Antara lain tentang petani yang identik dengan kemiskinan. Kepemilikan lahan sempit. Biaya yang dikeluarkan tinggi. Harga pupuk, obat-obatan mahal. Sedangkan nilai jual produksi yang dihasilkan petani sangat rendah.
Selama ini jargon-jargon mensejahterakan petani, dan bangga jadi petani sudah banyak disampaikan, tetapi belum terwujud di masyarakat. Keluhan dan jeritan petani terus terjadi. Karenanya, diperlukan trobosan-trobosan di sektor pertanian, termasuk pembinaan dan pemberian insentif kepada petani oleh pemerintah menjadi sangat penting. Insentif pada petani perlu diberikan sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Badung, dan sesuai pula dengan payung hukum yang berlaku.
“Kalau penghasilan petani masih rendah, bagaimana mereka merasakan sejahtera. Jika mereka belum sejahtera bagaimana pula mereka bisa bangga jadi petani,” ujar Ketua Pansus Lanang Umbara di hadapan peserta rapat.
Bupati Badung I Nyaman Giri Prasta dalam visi misinya antara lain akan meningkatkan kesejahteraan para petani, supaya mereka bangga menjalani profesi sebagai petani. “Nah itu apakah sudah berjalan?,” kata Lanang Umbara yang dijawabnya sendiri, dalam pengamatannya di lapangan, visi misi Bupati Badung mensejahterakan petani tersebut belum terwujud. Ia mengharapkan dalam sisa masa jabatan Bupati Giri Prasta ini, bisa diwujudkan.
Tentang perlunya mewujudkan agrowibisnis di wilayah Badung Utara (Kecamatan Petang) dan Badung Tengah (Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Mengwi), Lanang Umbara menyebutkan masih perlu proses panjang untuk mencapai keberhasilan. Yakni melalui pembinaan sumberdaya manusia (SDM) petani yang sunguh-sungguh dan berkesinambungan. Kalau potensi, sangat luar biasa. Perlu juga ada bapak angkat dalam sektor pertanian, ucapnya, menekankan.
Pada kesempatan itu, Tim Ahli Komisi II/Penyusun Naskah Rancangan Perubahan Perda 1/2018, diberi waktu dua minggu untuk menuntaskan perbaikan Ranperda, berkolaborasi dengan Dinas Pertanian Badung sebagai leading sektor, dan juga Bagian Hukum serta instansi terkait lainnya. Dengan demikian, Perda Perubahan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada.
Diungkapkan bahwa dalam waktu dekat Pansus juga akan menyerap aspirasi dari berbagai steakholder di bidang pertanian. Terus setelah aspirasi masuk, Pansus akan beraudiensi dengan Bupati Badung. “Kami targetkan akhir tahun 2023 ini Perubahan Perda 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini telah selesai dikerjakan,” kata Lanang Umbara menjawab awak media massa usai melakukan raker. (LE/Ima)







