‘Tonya’ Rumah Kosong di Badung Akhirnya Dipulangkan ke Negara Asalnya

Dengan dikawal petugas, wanita 'tonya' asal Jerman (tengah), dideportasi dari Bali (Foto: Humas Kanwilkumham Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Setelah lebih dari dua bulan menggelandang dan tinggal di rumah kosong hingga tidak sedikit warga yang mengira ‘tonya’, akhirnya seorang wanita asal Jerman berinisial DJ (53) dipulangkan ke negaranya oleh pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu ketika dihubungi wartawan di Denpasar, Rabu (10/5/2023), membenarkan bahwa pihaknya telah mendeportasi DJ, wanita asal Jerman yang diketahui sempat menggelandang hingga keberadaannya melebihi masa tinggal di Bali. Ia melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bacaan Lainnya

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, disebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Kankanwil Anggiat menjelaskan, perempuan dari negeri Bavaria tersebut tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2022 silam untuk berlibur di wilayah Bali dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival yang berlaku sampai tanggal 16 April 2022.

Pada 4 Juli 2022, DJ diamankan pihak berwenang atas adanya laporan masyarakat yang mengaku resah atas keberadaan yang bersangkutan yang hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Ironisnya, wanita berambut ‘gembe’ tersebut sering menampakkan diri kumal acak-acakan menjelang matahari terbenam (sanikala), sehingga tidak sedikit warga yang menganggapnya ‘tonya’ atau mahluk jadi-jadian yang sedang menempati sebuah rumah yang telah cukup lama kosong itu.

Atas dasar laporan tersebut, DJ menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. DJ pun diboyong oleh Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.

Dalam pengakuannya, selama tinggal di Bali ia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan ia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta.

Atas kondisi yang dialami, DJ tidak bisa menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggam miliknya disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan yang sempat ia tempati. Atas kealpaannya tersebut, mengakibatkan DJ overstay selama 79 hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” kata Kakanwil Anggiat.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Akhirnya, setelah DJ didetensi selama sepuluh bulan lebih dan siapnya administrasi, petugas dapat melakukan pendeportasian, di mana pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan yang bersangkutan.

Kakanwil menyebutkan, DJ telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa malam, 9 Mei 2023 pukul 19.10 Wita dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman, dikawal tiga petugas Rudenim Denpasar. Proses pemulangan DJ sampai ke negaranya juga didampingi seorang dokter dan seorang pendamping kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialaminya.

DJ yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasus yang dia perbuat selama berada di wilayah Indonesia,” kata Anggiat, menjelaskan. (LE-DP)

Pos terkait