judul gambar
BulelengHeadlines

Panutannya Dikatakan Pembohong, Pelaku Tebas Korban Pakai ‘Belakas’ di Buleleng

Singaraja, LenteraEsai.id – Putu ES (35), pria yang nekad menebas korban Gede Sartan (64) dengan menggunakan senjata ‘belakas’ atau golok, diringkus polisi yang memburunya di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara.

Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada SM didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya SH MH kepada pers di Singaraja, Rabu (10/5/2023) mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan Putu ES, tersangka pelaku penebasan terhadap korban Gede Sartan hingga mengalami luka yang cukup serius.

Ia menyebutkan, kejadian penebasan tersebut berawal saat korban Gede Sartan yang tinggal di Banjar Dinas Gesing II Desa Gesing, Kecamatan Banjar, bertemu dengan terduga pelaku Putu ES pada Sabtu (6/5/2023) pukul 09.00 Wita. Ketika itu, korban sempat menyampaikan kata-kata ‘pembohong’ kepada salah seorang pria yang cukup dipandang atau panutan pelaku, sehingga pelaku merasa tersinggung.

Akibat ketersinggungan itu, pelaku Putu ES bergegas meninggalkan korban, namun beberapa saat ia yang minta diantar seseorang temannya bernama Komang Heri Silayana (34), kembali menemui korban yang masih berdiri di depan rumahnya.

Saat terduga pelaku kembali bertemu dengan korban, langsung timbul pertengkaran mulut sampai terjadi pergumulan hingga Komang Heri Silayana berusaha untuk memisahkannya. Tetapi setelah Komang Heri melihat pelaku membawa belakas atau golok yang ditaruh di saku jaketnya, membuat Komang Heri ketakutan hingga ia memutuskan untuk meninggalkan lokasi.

Ketika pelaku terlepas dari bergumul dan bisa berdiri, secara tiba-tiba pelaku terlihat mengeluarkan sebilah golok dari saku jaketnya dan langsung mengayunkannya ke arah kepala korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah.

Melihat korban sudah terluka, terduga pelaku meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan. Beberapa warga yang melihat kejadian itu langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan, hingga kemudian harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng.

Mendapat laporan tentang kejadian itu, Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada SM bersama Kanit Reskrim Polsek Banjar AKP Putu Merta SH, mendatangi dan melakukan olah TKP, di mana di TKP ditemukan sebilah golok yang masih ada noda darahnya serta sebilah keris yang diduga milik pelaku.

Berdasarkan bukti yang cukup, petugas yang memburunya akhirnya berhasil menangkap pelaku Putu ES yang sedang berada di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar pada Sabtu, 6 Mei 2023 sekitar pukul 14.30 Wita, dan langsung digiring ke Mapolsek Banjar untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku Putu ES dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain terluka, dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHP, ucap Kanit Reskrim Putu Merta, menambahkan. (LE-Bel)

Lenteraesai.id