Tabanan, LenteraEsai.id – Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar SIK MH memerintahkan Kasatreskrim AKP I Made Pramasetia SH SIK MH untuk mengungkap kasus pencurian TV dan uang dolar di TKP Jalan KS Tubun Desa Delod Peken, Kecamatan dan Kabupaten Tabanan.
Atas perintah itu, Kanit 1 Reskrim Iptu Muhammad Said Hasan STK MA bersama tim opsnal yang turun melakukan penyelidikan, berhasil mengungkap bahwa kasus pencurian televisi 24 inc merk Polytron dan uang dolar 344 US itu, mengarah kepada tersangka Ni Komang Emasari (22), gadis belia asal Curah, Gubub, Kabupaten Tabanan.
Kasus pencurian tersebut berawal dari korban Putu Astya Ananta (16), seorang pelajar yang kost di sebuah rumah Jalan KS Tubun Desa Delod Peken, Kecamatan dan Kabupaten Tabanan.
Petugas menyebutkan, karena sekolah diliburkan berkenaan dengan Covid-19, penduduk asal Banjar Antosari Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg itu, mengosongkan kamar kostnya dalam beberapa hari.
Namun pada 1 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 Wita saat korban mendatangi kamar kosnya, melihat keadaan kamar berantakan, termasuk sebuah TV merk Polytron 24 inc dan 344 US hilang dari tempatnya. Korban kemudian melaporkan ke pihak Polres Tabanan.
Kasatreskrim menyebutkan, dari keterangan saksi-saksi di TKP, petugas akhirnya mengamankan tersangka Ni Komang Emasari yang diduga kuat telah melakukan aksi pencurian terhadap TV dan uang dalam bentuk dolar tersebut.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah TV merk Polytron yang hilang dari TKP, serta alat kejahatan berupa 1 unit sepada motor Scopy, 1 buah helm Kymco yang sudah dipotong menjadi empat bagian.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku ialah masuk ke dalam kamar korban melalui jendela karena jendala tidak terkunci. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5.500.000,” ucapnya. (LE-TB)







