Lombok Utara, LenteraEsai.id – Penguatan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat menjadi perhatian Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) dengan mendorong masyarakat adat Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendokumentasikan aturan adat yang selama ini diwariskan secara lisan. Pembukuan tersebut diharapkan dapat memperjelas ketentuan, larangan, serta sanksi adat tanpa menghilangkan bahasa, tradisi, dan nilai-nilai asli masyarakat Bayan.
Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemenbud, Sjamsul Hadi, mengatakan penetapan aturan adat tertulis tetap menjadi kewenangan pemangku adat dan harus disepakati seluruh perangkat adat.
“Yang menetapkan (aturan adat tertulis) bukan pemerintah, namun pemangku adat dan disepakati semua perangkat adat, sehingga aturan ini bisa berlaku dan bersifat mengikat di kewilayahan adat Bayan,” kata Sjamsul di Desa Adat Bayan, Lombok Utara, Sabtu.
Sjamsul mengatakan Kemenbud siap mendampingi masyarakat adat dalam proses penyusunan dokumen tersebut, termasuk melibatkan tenaga ahli hukum untuk membantu merumuskan ketentuan secara sistematis dengan tetap mempertahankan karakter dan bahasa asli masyarakat Bayan.
“Kementerian Kebudayaan bisa melakukan pendampingan yang penting draft kasarnya sudah jadi. Kalau untuk menarasikan menjadi aturan, kami gandeng tim ahli hukum di Kementerian Kebudayaan, sehingga bahasanya ya bahasa yang memang asli Bayan,” ujarnya.
Aturan Adat Mengatur Kehidupan dan Perlindungan Lingkungan
Menurut Sjamsul, pendokumentasian aturan adat penting karena sebagian ketentuan yang berlaku di masyarakat masih diwariskan secara lisan. Melalui pembukuan, aturan tersebut diharapkan tersusun lebih sistematis dan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang tinggal di wilayah adat Bayan.
Materi yang dapat dituangkan dalam aturan tertulis mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk larangan dan pantangan adat, pelaksanaan ketentuan adat, serta peran para penjaga hutan dalam melindungi lingkungan.
Dokumen tersebut juga diharapkan membantu memperjelas penerapan sanksi adat yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, upaya pembukuan tidak hanya bertujuan menjaga warisan budaya, tetapi juga memperkuat pedoman pelaksanaan aturan di lingkungan masyarakat adat.
Belajar dari Kasus Pelanggaran Adat di Probolinggo
Sjamsul mencontohkan kasus di Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai pelajaran mengenai pentingnya dokumentasi aturan adat. Menurut dia, ketentuan yang hanya diwariskan secara lisan dapat menimbulkan persoalan ketika terjadi sengketa terkait penerapan aturan.
Kasus tersebut bermula ketika Dedi Widiyanto, warga Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, diduga melanggar aturan desa dan adat karena melakukan aktivitas memuat hasil panen kentang pada malam hari.
Pada Maret 2026, Dedi melaporkan Kepala Desa Ngadisari beserta perangkat desa kepada kepolisian atas dugaan penganiayaan. Kepala desa dan perangkat desa kemudian ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.
“Karena dasar hukum kurang kuat akhirnya berbalik, kepala desa malah ditahan. Jangan sampai (kasus itu) terjadi di masyarakat Bayan,” ujar Sjamsul.
Menjaga Tradisi Sekaligus Memperkuat Kepastian Hukum
Kemenbud berharap masyarakat adat Bayan dapat menyusun draf awal aturan adat berdasarkan ketentuan yang selama ini hidup dan dijalankan oleh masyarakat. Setelah itu, pendampingan tenaga ahli hukum dapat membantu menyusun rumusan yang lebih sistematis tanpa mengubah substansi nilai-nilai adat.
Proses tersebut tetap menempatkan pemangku adat dan perangkat adat sebagai pihak yang menentukan isi serta menyepakati keberlakuan aturan di wilayah adat Bayan.
Upaya ini diharapkan menjadi langkah untuk menjaga kesinambungan tradisi, memperjelas pedoman kehidupan masyarakat, serta mengurangi potensi sengketa dalam penerapan ketentuan adat.
Dengan mendokumentasikan aturan yang diwariskan antargenerasi, masyarakat adat Bayan diharapkan dapat mempertahankan identitas budayanya sekaligus memiliki pedoman tertulis yang lebih jelas bagi kehidupan masyarakat pada masa mendatang. (LE-Ant)







