Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global. Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 30 September 2026. OJK mencatat fundamental industri jasa keuangan nasional masih solid dan terus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan ekonomi global 2026 diperkirakan lebih rendah dibandingkan 2025, meski proyeksinya membaik dari perkiraan sebelumnya. Investasi dan perdagangan yang berkaitan dengan pengembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi salah satu penopang. Namun, eskalasi konflik geopolitik, kenaikan harga minyak, serta fenomena very strong El Nino berpotensi meningkatkan inflasi pangan dan komoditas sehingga mendorong kebijakan suku bunga global tetap higher for longer.
Di dalam negeri, kondisi ekonomi relatif stabil dengan inflasi masih terjaga sesuai sasaran pemerintah. Kondisi tersebut menopang konsumsi dan permintaan domestik. OECD bahkan meningkatkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 sebesar 0,5 persen, yang dinilai mencerminkan kepercayaan terhadap daya tahan perekonomian nasional di tengah tekanan global.
Pada pasar modal, volatilitas global turut menekan kinerja saham domestik. IHSG pada akhir September 2026 berada di level 6.071,14 atau terkoreksi 6,96 persen secara bulanan dan 29,79 persen secara year to date (ytd). Investor asing mencatat net sell saham Rp10,24 triliun. Meski demikian, likuiditas pasar masih terjaga. Jumlah investor pasar modal bahkan meningkat 57,96 persen secara ytd menjadi 32,17 juta investor, sementara penghimpunan dana melalui penawaran umum mencapai Rp186,03 triliun.
Di sektor perbankan, intermediasi terus menguat. Kredit pada Agustus 2026 tumbuh 13,65 persen secara tahunan menjadi Rp9.178 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi berasal dari kredit investasi sebesar 25,11 persen. Kredit korporasi tumbuh 22,18 persen, sedangkan kredit UMKM meningkat 2,32 persen. Dana pihak ketiga juga tumbuh 10,94 persen menjadi Rp10.413 triliun. Kondisi permodalan dan likuiditas perbankan tetap kuat dengan CAR 24,10 persen dan LCR 187,1 persen.
Pada sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP), total aset industri asuransi mencapai Rp1.200,55 triliun per Agustus 2026, tumbuh 2,56 persen secara tahunan. Premi asuransi komersial mencapai Rp255,40 triliun. Industri dana pensiun juga mencatat pertumbuhan positif dengan total aset Rp1.724,14 triliun atau tumbuh 6,99 persen secara tahunan. OJK memproyeksikan sektor PPDP tetap tumbuh positif hingga akhir 2026 meski lebih moderat akibat tekanan ekonomi global.
Sementara itu, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada Agustus 2026 mencapai Rp514,08 triliun, tumbuh 1,68 persen secara tahunan. Risiko pembiayaan masih terjaga dengan NPF gross 3,04 persen. Pinjaman daring atau Pindar tumbuh 22,07 persen menjadi Rp106,94 triliun, sedangkan penyaluran pembiayaan pergadaian tumbuh 44,60 persen menjadi Rp156,61 triliun. OJK juga terus memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi kepada pelaku industri yang melanggar ketentuan.
Di sektor inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital, OJK mencatat perkembangan ekosistem yang semakin luas. Hingga September 2026 terdapat 24 penyelenggara ITSK resmi, sementara tujuh peserta regulatory sandbox telah dinyatakan lulus. Jumlah akun konsumen pedagang aset keuangan digital mencapai 23,21 juta akun pada Agustus 2026. Nilai transaksi aset kripto mencapai Rp23,16 triliun, sedangkan transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun.
Pengembangan keuangan syariah juga menunjukkan perkembangan positif. Per Agustus 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,61 persen secara tahunan, sedangkan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,27 persen. OJK mencatat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah, dengan 11 perusahaan telah menyelesaikan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 10 perusahaan melalui pengalihan portofolio. Upaya literasi syariah juga diperkuat melalui Indonesia Sharia Financial Olympiad 2026 yang diikuti 11.952 peserta.
Dari sisi literasi dan pelindungan konsumen, OJK telah menyelenggarakan 4.711 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 13,3 juta peserta hingga September 2026. Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen, OJK menerima 527.389 permintaan layanan, termasuk 82.092 pengaduan. OJK juga mencatat 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal dan melalui Satgas PASTI telah menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, serta 27 gadai ilegal.
Penguatan pemberantasan penipuan sektor keuangan dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada November 2024 hingga 30 September 2026, IASC menerima 702.342 laporan, memverifikasi 1,37 juta rekening dan memblokir 702.833 rekening. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar, sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar. OJK juga terus memperkuat penegakan hukum, dengan penyidik telah menyelesaikan 187 perkara hingga September 2026 dan 169 perkara telah diputus pengadilan.
Menghadapi kondisi tersebut, OJK menegaskan akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penguatan pengawasan, permodalan, likuiditas, pelindungan konsumen dan koordinasi lintas lembaga. OJK juga memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Selain itu, OJK memperkuat pengelolaan risiko iklim melalui Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 serta mendorong kolaborasi antarlembaga agar sektor jasa keuangan tetap resilien, sehat, inklusif dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. (LE-003)






