Bupati Kutim: Pembakar Lahan Bisa Kena Sanksi Berat

Bupati Kutim: Pembakar lahan bisa kena sanksi berat
Ilustrasi: Kebakaran lahan di Jenebora, Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Ahad (30/8/2026) (ANTARA/ HO- Pusdalops BPBD PPU)

Kalimantan Timur, LenteraEsai.id – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengingatkan masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan untuk kegiatan apapun di tengah kemarau dengan tingkat kekeringan tinggi ini, karena pelaku pembakaran bisa mendapat sanksi berat sesuai hukum yang berlaku.

“Pembakaran lahan dapat memicu api meluas dan sulit dikendalikan. Terlebih saat kondisi angin kencang, api yang awalnya kecil dapat dengan cepat merambat ke kawasan lain,” ujar Ardiansyah di Sangatta, Kutim, Kalimantan Timur, Ahad.

Bacaan Lainnya

Sementara penegakan hukum terhadap pelaku pembakar hutan maupun lahan mengacu pada UU Nomor 32/2009 terutama Pasal 108, yakni setiap orang yang melakukan pembakaran lahan diancam pidana penjara antara 3-10 tahun dan denda antara Rp3-10 miliar.

Ia menyebut bahwa Polres Kutim bersama Kodim Kutim juga terus mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha perkebunan, jika ada yang melakukan pembakaran lahan akan berhadapan dengan sanksi hukum.

Selain berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat, kebakaran hutan dan lahan juga dapat merusak ekosistem serta mengancam permukiman dan fasilitas umum.

Ia pun mengajak warga dan perusahaan mengutamakan cara-cara yang tidak menggunakan api dalam mengelola lahan. Ajakan sekaligus menjadi langkah pencegahan agar kasus karhutla tidak meluas, karena pemerintah tidak ingin kelalaian satu orang justru menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

Penegasan terhadap sanksi hukum terhadap pembakar hutan maupun lahan tersebut sering disampaikan bupati, termasuk saat Salat Istisqa dan doa bersama minta hujan, di lapangan Kantor Bupati Kutim, Sabtu (29/8) kemarin.

Ia melanjutkan, selain penegakan hukum, Pemkab Kutim dan pihak terkait juga terus menggalakkan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat dan perusahaan agar menghentikan segala aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, sekecil apa pun.

“Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, saya minta warga segera melaporkan. Membakar lahan bukan hanya berisiko menimbulkan karhutla, tapi juga dapat membawa pelaku berhadapan dengan hukum,” katanya. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait