Jembrana, LenteraEsai.id – Volume pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kabupaten Jembrana, Bali turun 30 persen, dampak dari kebijakan pemerintah kabupaten setempat terkait hal tersebut.
“Tindakan tegas kami dengan melarang pembuangan sampah organik ke TPA mulai berdampak positif. Volume pembuangan ke TPA turun drastis,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana I Wayan Putra Mahardika di Negara, Kabupaten Jembrana, Sabtu.
Dia mengatakan, selain kebijakan tegas tersebut, masyarakat juga mulai berperan aktif dengan memilah sampah organik dan non organik.
Menurut dia, pada bulan Juni volume sampah yang masuk ke TPA di Banjar Peh, Desa Kaliakah mencapai 50 ton hingga 62 ton perhari, dan turun menjadi 28 ton hingga 30 ton perhari sejak kebijakan penghentian pembuangan sampah organik diberlakukan sejak tanggal 1 Juli.
Melihat perkembangan ini, kata dia, kebijakan tersebut meski awalnya menuai kontroversi, terbukti efektif mengurangi beban TPA yang sudah berlebihan selama ini.
Dalam pengelolaan sampah, kata dia, untuk sampah organik pengolahan dibebankan kepada masyarakat, sementara pihaknya hanya menerima pembuangan sampah non organik.
“Ternyata masyarakat mampu melakukan itu, antara lain dengan membuat teba atau pembuangan dan pengolahan sampah modern maupun tradisional, ataupun cara lainnya,” katanya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan terus memantau kebijakan ini, termasuk memperhatikan pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan oknum.
“Kami akui jalannya kebijakan ini belum sempurna. Masih ada tantangan di lapangan seperti dibuangnya sampah oleh oknum di lokasi-lokasi yang tidak terpantau,” katanya.
Untuk mengatasi masalah itu, pihaknya akan mengoptimalkan pemrosesan di TPS3R dan TPST serta terus melalukan edukasi kepada masyarakat mulai dari rumah tangga, banjar/dusun hingga desa. (LE)
Source: ANTARA







