BKPSDM Bali: Fleksibilitas ASN Antar Anak Sekolah Tidak Ganggu Kinerja

BKPSDM Bali: Fleksibilitas ASN antar anak sekolah tidak ganggu kinerja
Dokumentasi Kemenduk/BKKBN Bali laporan ASN Pemprov Bali ikuti Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) di Denpasar, Senin (13/7/2026). ANTARA/Ho-Kemenduk/BKKBN Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali memastikan pemberian fleksibilitas bagi ASN yang mengantar anak di hari pertama sekolah tidak mengganggu kinerja.

“Kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu kinerja kedinasan maupun pelayanan publik, meskipun hari ini adalah hari Senin yang padat aktivitas,” kata Kepala BKPSDM Bali I Wayan Budiasa di Denpasar, Senin.

Bacaan Lainnya

Budiasa menjelaskan bahwa setelah ASN Pemprov Bali tersebut selesai mengantarkan anak sekolah maka mereka wajib langsung kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas kedinasan pada unit kerja atau perangkat daerah masing-masing sesuai dengan jam kerja yang ditentukan.

“Oleh karena itu, kami luruskan bahwa ini bukan izin libur seharian penuh, melainkan pemberian dispensasi waktu di awal jam kerja agar para ayah bisa hadir secara fisik dalam momen krusial bagi psikologis anak di hari pertama sekolah mereka,” ujarnya.

Pemberian fleksibilitas bagi ASN khususnya seorang ayah untuk mengantarkan anak sekolah merupakan implementasi kebijakan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) di lingkungan Pemprov Bali.

Sebelumnya terdapat Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2026, tanggal 11 Juni 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Budiasa mengatakan mengenai data jumlah ASN yang melaksanakan GAMAS di lingkungan Pemprov Bali saat ini masih dalam proses rekapitulasi.

Namun, sebagai gambaran awal, di internal BKPSDM Bali sendiri tercatat sebanyak 19 pegawai ASN yang melaksanakannya hari ini.

Untuk menjaga akuntabilitas, prosedur teknis pelaksanaan gerakan ini telah diatur secara ketat melalui Surat Kepala BKPSDM Provinsi Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/46006/PK/BKPSDM.

Berdasarkan regulasi tersebut telah diatur bahwa pegawai ASN laki-laki berstatus ayah yang mengikuti gerakan ini diwajibkan dibuatkan surat tugas oleh kepala unit kerja atau kepala perangkat daerah masing-masing.

Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dispensasi yang diberikan, para ASN juga wajib mendokumentasikan kegiatan mengantar anak dalam bentuk video.

Dokumen tersebut kemudian dikirim ke tautan resmi Pemprov Bali balikom.info/sekolahbersamaayah.

Budiasa mengatakan melalui kebijakan ini, Pemprov Bali berkomitmen menyelaraskan program nasional dalam pembangunan keluarga, tanpa sedikit pun mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat Bali.

Pemerintah daerah turut menyadari pentingnya peran kehadiran sosok ayah bagi anak di momen-momen penting tumbuh kembangnya. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait