Jakarta, LenteraEsai.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus berkoordinasi dengan pihak Polri dalam kasus kematian tapir (Tapirus indicus) di Kabupaten Mesuji, Lampung, dan akan memperkuat sosialisasi serta perlindungan satwa dilindungi tersebut.
Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan terkait peristiwa kematian tapir tersebut, Kemenhut menyampaikan keprihatinan mendalam karena hilangnya satu individu satwa terancam punah yang merupakan kerugian besar bagi kekayaan biodiversitas dan keseimbangan ekosistem.
“Terhadap keberhasilan dalam pengungkapan kematian tapir oleh Kepolisian Resor Mesuji, Kementerian Kehutanan memberikan apresiasi dan meminta Seksi Wilayah KSDA III Lampung dan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam penuntasan proses hukumnya,” ujar Januanto.
Januanto memastikan Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem terus memberikan perhatian serius dan respons tegas terkait kematian tapir, yang merupakan salah satu satwa liar kebanggaan Indonesia yang dilindungi.
Selain dilindungi, tapir juga merupakan satwa yang terancam punah menurut IUCN. Keberadaan tapir terus menghadapi ancaman nyata yang sangat mengkhawatirkan terutama akibat terganggunya habitat asli.
Dia menyatakan Kemenhut berkomitmen untuk terus menggencarkan upaya-upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi dalam mewujudkan kesadaran publik terhadap nilai pentingnya keanekaragaman hayati bagi kehidupan.
Selain itu, percepatan juga perlu terus dilakukan terhadap upaya perlindungan dan pemulihan habitat satwa liar.
Dia berharap kejadian memprihatinkan seperti yang terjadi di Mesuji tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Peran serta masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian satwa liar.
Terkait hal tersebut, dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang menemukan keberadaan satwa dilindungi, baik dalam kondisi terancam, terluka, maupun keluar dari habitatnya, untuk segera melapor dan menghubungi kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat atau melalui layanan call center resmi yang tersedia di masing-masing Balai BKSDA agar dapat segera dievakuasi dan ditangani secara tepat oleh petugas yang berwenang.
Sebelumnya, sebuah video di media sosial memperlihatkan seekor tapir muncul di area jalan di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung. Namun, sebelum dapat dievakuasi oleh pihak BKSDA Bengkulu-Lampung, satwa itu dikabarkan sudah mati dan dimasak oleh sejumlah pihak.
Polres Mesuji sudah berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji itu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perburuan hingga penyembelihan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut. (LE)
Source: ANTARA







