Denpasar, LenteraEsai.id – DPRD Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan sejumlah catatan.
“Pimpinan DPRD Bali memutuskan memberikan persetujuan penetapan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, di Denpasar, Senin.
Disel menyampaikan keputusan ini mulai berlaku pada Senin ini, namun dengan sejumlah catatan dari panitia pembahas.
DPRD Bali memandang keseluruhan struktur dan anatomi, raperda telah sesuai dengan sistematika dan substansi perda induk serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam upaya menyempurnakan raperda perubahan pajak dan retribusi daerah, tim pembahas meminta Pemprov Bali terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan PAD melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada.
“Selain itu, setiap objek retribusi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama.
Adapun objek retribusi yang menjadi sorotan dewan seperti pelayanan kesehatan RSUD Bali Mandara dan terutama RS Dharma Yadnya yang baru bergabung dengan pemda.
Selain itu DPRD Bali meminta optimalisasi di objek retribusi berbentuk museum, objek terkait pendidikan dan olahraga, objek kelautan, dan objek wisata baru yang dapat menambah PAD.
Dengan demikian, maka diperlukan intensifikasi koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pemetaan potensi objek retribusi baru, mendorong percepatan inovasi investasi dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta mendorong penguatan SDM kompeten.
Atas Surat Keputusan DPRD Bali Nomor 10 Tahun 2026 ini, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan terima kasih.
Mengingat, raperda perubahan mengenai pajak dan retribusi daerah ini penting untuk mengoptimalisasi potensi Bali.
“Bagaimana kita harus melihat potensi retribusi pajak bahkan bagaimana Pemprov Bali ini akan membuat pusat-pusat ekonomi yang baru, karena ketika terjadi pusat ekonomi baru barang tentu masyarakat sekitar bisa bekerja, kemudian mendapatkan PAD melalui kegiatan itu,” ujarnya.
Segera setelan DPRD Bali sepakat menyetujui raperda perubahan ini, Wagub Giri akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri agar segera dievaluasi dan ditetapkan. (LE)
Source: ANTARA







