Badung, LenteraEsai.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap terdakwa kasus pembunuhan seorang WNA Australia.
“JPU kejari Badung pada Jumat 13 Maret 2025 telah mengajukan upaya hukum banding atas Putusan dalam perkara Darcy Fransesco Jenson dan perkara Melvut Coskun serta Paea IMeddlemore Tupou,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejati Badung Gde Ancana dalam keterangannya di Badung, Jumat.
Ancana menjelaskan pengajuan upaya banding itu diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Pengadilan Negeri Denpasar melalui aplikasi E-berpadu dan sudah terverifikasi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Adapun pertimbangan JPU mengajukan upaya hukum banding antara lain terhadap perkara untuk ketiga terdakwa, JPU beranggapan belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Menurut JPU, tindakan ketiga terdakwa telah menyebabkan kematian bagi korban ZR dan SG yang alami luka berat.
Selain itu, dalam perkara terdakwa Darcy Fransesco Jenson, dalam putusannya Majelis Hakim pada pokoknya tidak mempertimbangkan dakwaan ketiga JPU yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 th 1951 dan UU RI No.8 Tahun 1948 Jo pasal 56 Ayat (1) KUHP sebagaimana surat tuntutan JPU dimana terdakwa melakukan perbantuan yang mempermudah terdakwa Melvut Coskun dan Paea Imiddlemore Tupou menguasai dan menggunakan senjata api yg mengakibatkan dua korban.
Setelah JPU mengajukan upaya hukum banding tersebut, selanjutnya JPU menunggu hasil banding.
Sebelumnya, dua terdakwa WNA Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) yang merupakan eksekutor pembunuh WNA Australia divonis selama 16 tahun penjara.
Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).
Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 17 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP; dan Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea Imiddlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara,” ujar Hakim.
Hukuman tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung yang menuntut kedua terdakwa dipenjara selama 18 tahun.
Menurut penilaian hakim, para terdakwa dan Darcy Francesco Jenson (berkas perkara terpisah) telah direncanakan secara sistematis.
Hakim menilai para terdakwa terbukti menembak korban dan membuat luka saksi luka-luka.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Dalam sidang yang dihadiri oleh para kerabat korban itu, hakim menyebut adanya sosok anonim yang membiayai tiket, sewa vila, persenjataan dan perintah untuk menembak korban. Keberadaan sosok anonim tersebut hingga kini belum terungkap.
Terhadap putusan tersebut, para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
Sementara itu, dalam berkas terpisah terdakwa Darcy Francesco Jenson divonis 12 tahun penjara.
Hakim menilai dia terbukti membantu dua terdakwa lainnya untuk menyiapkan akomodasi, penjemputan, hingga transportasi.
Sebelumnya, kasus penembakan brutal yang diduga dilakukan gangster Australia mengguncang publik di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/6) dini hari. (LE)
Source: ANTARA







