WNA Belanda Disidang di Denpasar atas Kasus Budidaya Ganja Hidroponik

WNA Belanda Disidang di Denpasar atas Kasus Budidaya Ganja Hidroponik
Terdakwa Rashim Abdoelrazak WNA asal Belanda berjalan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Denpasar, LenteraEsai.id – Seorang warga negara asing asal Belanda menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Denpasar terkait kasus penanaman ganja dengan metode hidroponik di wilayah Denpasar, Bali, Selasa (24/2).

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar mendakwa Rashim Abdoelrazak (30) dengan pasal terkait produksi dan penguasaan narkotika golongan I dalam jumlah besar. Dakwaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan narkotika tanpa izin, khususnya dalam bentuk tanaman dengan jumlah melebihi batas yang ditentukan.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA di sebuah rumah sewa di Jalan Bina Kusuma IV, Lingkungan Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Penangkapan dilakukan setelah aparat menemukan 14 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam rumah menggunakan sistem hidroponik.

Terdakwa disebut telah menyiapkan fasilitas penanaman berupa tenda hidroponik untuk meningkatkan produksi tanaman ganja. Sistem tersebut dirakit oleh seorang rekannya pada Maret 2025, sementara proses penanaman dimulai pada 25 Agustus 2025.

Menurut dakwaan, proses budidaya dilakukan dengan menyemai biji ganja menggunakan tisu basah hingga berakar, lalu dipindahkan ke wadah plastik sebelum akhirnya ditanam pada media serabut kelapa. Setelah tanaman tumbuh, terdakwa memindahkannya ke pot dan melakukan perawatan rutin berupa penyiraman serta pemupukan hingga tanaman siap dipanen.

Daun ganja yang telah dipetik disimpan dalam plastik klip, sedangkan daun yang telah kering disimpan dalam wadah terpisah.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan tertulis. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi pada 10 Maret 2026. (LE)

Pos terkait