KPK Tanggapi Fenomena “Negara Suap Negara” dalam Kasus Hakim PN Depok

KPK Tanggapi Fenomena “Negara Suap Negara” dalam Kasus Hakim PN Depok
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.

Jakarta, LenteraEsai.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi fenomena “negara menyuap negara” dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan jajaran Pengadilan Negeri (PN) Depok dan PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya melihat perkara tersebut dari adanya kepentingan dan kesepakatan bersama (meeting of minds) antara para pihak yang terlibat.

Bacaan Lainnya

Menurut Asep, kepentingan itu muncul ketika PT Karabha Digdaya ingin segera mengeksekusi lahan sengketa yang telah dimenangkan untuk kepentingan bisnis, sementara kewenangan eksekusi berada di PN Depok. Kondisi tersebut memicu komunikasi antara oknum di perusahaan dan aparat peradilan.

KPK menegaskan fokus penanganan perkara bukan pada status institusi yang terlibat, melainkan pada adanya niat jahat (mens rea) yang melatarbelakangi kesepakatan tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di Kota Depok terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. (LE)

Pos terkait