OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal Tindaklanjuti Masukan MSCI

OJK, BEI, dan KSEI Percepat Reformasi Integritas Pasar Modal Tindaklanjuti Masukan MSCI
Konferensi pers bersama jajaran OJK dan Direksi Self-Regulatory Organization (SRO) di Kantor BEI. (Foto: OJK)

Jakarta, LenteraEsai.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia guna memperkuat transparansi, tata kelola, dan daya saing global, sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa reformasi dilakukan melalui delapan rencana aksi yang bersifat komprehensif, berkelanjutan, dan terukur. Reformasi ini ditujukan untuk memperkuat fondasi struktural pasar modal Indonesia agar lebih solid dan terpercaya.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia mengajukan tiga proposal utama, yakni penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori, peningkatan transparansi pemegang saham di atas 1 persen, serta kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang diterapkan secara bertahap. Menindaklanjuti hal tersebut, OJK, BEI, dan KSEI membentuk tim khusus untuk mengakselerasi implementasi kebijakan.

KSEI telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian terkait penyediaan data investor yang lebih granular, sementara BEI tengah menyesuaikan Peraturan Pencatatan Saham melalui proses rule making dan dengar pendapat dengan berbagai asosiasi pasar modal.

Di tengah dinamika pasar global, OJK mencatat kinerja industri pengelolaan investasi tetap positif. Per 5 Februari 2026, total AUM mencapai Rp1.089,64 triliun dan NAB reksa dana sebesar Rp722,21 triliun. OJK mengimbau investor tetap rasional dan tenang dalam mengambil keputusan investasi.

Selain reformasi kebijakan, OJK juga menegaskan komitmen penegakan hukum. Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 3.418 pihak dengan total denda Rp542,49 miliar, serta tengah menangani puluhan kasus dugaan tindak pidana pasar modal.

Ke depan, OJK, BEI, dan KSEI berkomitmen memperkuat sinergi lintas lembaga, menjaga komunikasi dengan pemangku kepentingan global, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. (LE-VJ)

Pos terkait