DPR Sebut Kasus Siswa SD di Ngada Alarm Keras Pemenuhan Hak Anak

DPR Sebut Kasus Siswa SD di Ngada Alarm Keras Pemenuhan Hak Anak
Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania

Jakarta, LenteraEsai.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania menilai peristiwa meninggalnya seorang siswa sekolah dasar berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus menjadi peringatan serius bagi negara dalam memastikan perlindungan serta pemenuhan hak pendidikan anak.

Menurut Ina, kejadian tersebut mencerminkan kegagalan dalam menjamin hak dasar anak, khususnya bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bacaan Lainnya

“Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi negara. Ini merupakan gambaran yang sangat memprihatinkan bagi dunia pendidikan dan pemenuhan hak-hak anak,” kata Ina di Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan keprihatinannya atas kasus siswa kelas IV SD berinisial YBS yang diduga mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah berupa buku dan alat tulis dengan nilai kurang dari Rp10.000.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III yang meliputi Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo itu menilai kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi apabila negara hadir secara optimal memberikan perlindungan kepada anak, terutama yang hidup dalam kondisi ekonomi rentan.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan dalam jumlah besar serta menyalurkan berbagai program bantuan sosial melalui sejumlah kementerian dan lembaga. Dengan dukungan tersebut, menurutnya, kebutuhan dasar pendidikan anak seharusnya dapat terpenuhi.

Ina juga menyoroti peran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam menjamin perlindungan anak-anak rentan, khususnya di daerah. Ia menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, mengingat sebelumnya juga dilaporkan terjadi sejumlah kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Ngada.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penelusuran mendalam terhadap akar persoalan, termasuk kondisi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial anak, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Di sinilah peran negara, khususnya Kementerian PPPA, dituntut untuk memastikan perlindungan anak sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar juga menilai kasus tersebut harus menjadi bahan refleksi bagi semua pihak. Menurutnya, peristiwa itu menjadi pengingat agar masyarakat dan pemerintah lebih peka serta terbuka dalam memberikan pertolongan kepada siapa pun yang membutuhkan. (LE)

Pos terkait