Pemprov Bali Tegaskan Kewajiban Aksara Bali pada Papan Nama Usaha

Pemprov Bali Tegaskan Kewajiban Aksara Bali pada Papan Nama Usaha
Gubernur Bali Wayan Koster minta pelaku usaha tertib gunakan aksara Bali di Denpasar, Minggu (1/2)

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan kewajiban penggunaan aksara Bali pada papan nama usaha yang beroperasi di Pulau Dewata. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat membuka Bulan Bahasa Bali 2026 di Denpasar, Minggu.

Gubernur Koster meminta seluruh pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun perusahaan besar, untuk mematuhi aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa produk lokal yang tidak menggunakan aksara Bali tidak layak untuk dipasarkan.

Bacaan Lainnya

“Kepada kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, semua produk lokal harus distandarkan menggunakan aksara Bali. Kalau tidak, tidak usah dipasarkan,” tegas Koster.

Ia menyebut masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum menerapkan penggunaan aksara Bali pada papan nama perusahaan, meskipun aturan tersebut telah lama diberlakukan. Koster menegaskan bahwa pada periode keduanya menjabat sebagai gubernur, penerapan regulasi ini harus dijalankan secara menyeluruh.

Kewajiban penggunaan aksara Bali telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan pencantuman aksara Bali pada papan nama kantor, tempat suci, objek wisata, fasilitas umum, hingga penamaan jalan.

“Saya akan bekerja ekstra keras untuk melakukan percepatan, termasuk percepatan penggunaan aksara Bali. Karena faktanya belum semua tertib,” ujarnya.

Koster mengungkapkan bahwa setiap melakukan kunjungan ke pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan, ia turut mengecek kepatuhan terhadap aturan tersebut. Menurutnya, hotel berbintang umumnya sudah taat, sementara penginapan dan hotel non-bintang masih banyak yang melanggar.

Pemprov Bali menyayangkan apabila pelanggaran penggunaan aksara Bali harus ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengingat kebijakan tersebut tidak merugikan pelaku usaha.

“Kalau semua menggunakan aksara Bali, bahkan tanpa tulisan latin, itu justru keren. Aksara Bali adalah bagian dari peradaban. Negara yang punya aksara sendiri umumnya peradabannya kuat dan maju,” kata Koster.

Ia mengajak masyarakat Bali untuk menghargai kecerdasan leluhur yang telah mewariskan aksara Bali dan menekankan pentingnya kedisiplinan generasi saat ini dalam menjaga warisan budaya tersebut.

Selain kepada pelaku usaha, Gubernur Koster juga mendorong pelajar untuk melestarikan aksara Bali melalui pemanfaatan teknologi, salah satunya dengan menggunakan keyboard aksara Bali. Ia meminta agar penggunaan teknologi tersebut diintensifkan hingga tingkat SD dan SMP.

Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya tidak menggerus budaya, melainkan berjalan berdampingan dalam memperkuat identitas dan jati diri masyarakat Bali. (LE-VJ)

Pos terkait