Media Talks di Bali: Dewan Pers Tegaskan AI Hanya Alat Bantu, Bukan Pengganti Jurnalis

Media Talks
Kegiatan Media Talks bertajuk 'Masa Depan Jurnalisme di Era AI' yang berlangsung di Denpasar, pada Selasa (9/9/2025) - (Foto: Dok LenteraEsai)

Denpasar, LenteraEsai.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI dan Dewan Pers menyelenggarakan Media Talks bertajuk ‘Masa Depan Jurnalisme di Era AI’ yang berlangsung di Denpasar, pada Selasa (9/9/2025).

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ketua Komisi Kemitraan Hubungan Antar Lembaga, dan Insfrastruktur Dewan Pers (Rosarita Niken Widyastuti), Pimpinan Redaksi Tirto.id (Rachmadin Ismail) dan Dewi Yuri Cahyani PhD (Dosen FISIP Universitas Udayana).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan ini, Ketua Komisi Kemitraan Hubungan Antar Lembaga, dan Insfrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti menyatakan bahwa beberapa manfaat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) adalah meningkatkan efisiensi produksi konten dan mempercepat penelitian, mempermudah jurnalis dalam mengolah data besar, membuat berita dalam berbagai format dan meningkatkan aksebilitas melalui fitur seperti terjemahan otomatis dan teks disabilitas.

“Namun di sisi lain, ada sejumlah masalah potensial dari AI. Antara lain: AI dapat salah atau bias serta menghasilkan konten yang menyesatkan, ancaman terhadap peran jurnalis dan independensi jurnalistik, resiko penyebaran hoaks, plagiarism dan manipulasi konten termasuk deepfake, tanggung jawab atau konten buatan AI tidak jelas, serta potensi pelanggaran privasi dan hak cipta,” ujar Niken di hadapan para jurnalis yang menjadi peserta acara Media Talks.

Sehubungan dengan itu, lanjut Niken, Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Di dalamnya menjelaskan bahwa masih diperlukan kontrol manusia dari awal sampai akhir produksi berita. AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti jurnalis. Diperlukan verifikasi dan akurasi yang sifatnya wajib, dan konten berbasis AI harus melewati proses pemeriksaan fakta.

Jika sebuah karya melibatkan AI, seperti gambar, suara atau avatar, harus diberikan keterangan yang jelas. Peraturan ini melarang konten sensitive serta pentingnya menekankan pentingnya menghormati hak cipta dan privasi. Mekanisme penyelesaian sengketa terkait konten AI tetap melalui Dewan Pers, demikian dijabarkan Niken.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Tirto.id Rachmadin Ismail menyatakan pada era AI ini, banyak media besar yang berkurang pendapatan dari AdSense dikarenakan Google baru saja meluncurkan Google AI Overview sehingga menjaring pembaca dari berbagai dunia, sehingga tidak lagi melakukan klik terhadap informasi yang diterbitkan sebuah website berbasis berita.

“Dengan kondisi seperti ini, media-media banyak yang turun jumlah pembacanya. Kalau di Tirto kita berinovasi dengan layanan ‘Fact Checking’ dan menggandeng sejumlah pihak untuk berkolaborasi. Ternyata, dengan Langkah kolaborasi ini, membuat kita makin kuat dan bisa survive di era AI ini,” kata pria yang akrab dipanggil Madin.

Pada kegiatan Media Talks ini, Plt Direktur Ekosistem Media, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Farida Dewi Maharani berkenan hadir dan memberikan kata-kata sambutan. (LE-Vivi)

Pos terkait