Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8).
Kampanye ini digelar sebagai langkah nyata memperkuat perlindungan masyarakat, meningkatkan kewaspadaan publik, sekaligus menegaskan komitmen otoritas, kementerian/lembaga, dan industri jasa keuangan dalam menghadapi maraknya penipuan digital (scam) serta praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Peluncuran kampanye dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kepala BNPT Eddy Hartono, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi, serta Ketua AFTECH Pandu Sjahrir.
Selain OJK, anggota Satgas PASTI terdiri dari 21 kementerian/lembaga lain, antara lain Bank Indonesia, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkumham, Kemenkop, Kementerian Investasi, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BIN, PPATK, hingga Kemensos. Semua pihak tersebut berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penanganan kejahatan keuangan.
Mahendra menegaskan, kampanye nasional ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan sinergi antar-otoritas sekaligus membangun kesadaran masyarakat terhadap risiko penipuan digital.
“Keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal hanya bisa dicapai dengan sinergi kuat, literasi yang luas, dan komitmen seluruh ekosistem. Melalui kampanye ini, kita ingin membangun sistem keuangan yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Menurut Mahendra, kepercayaan publik merupakan fondasi utama stabilitas sistem keuangan. Karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap scam dan praktik ilegal harus dilakukan secara konsisten, kolaboratif, dan berkesinambungan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan digital di Indonesia meningkat tajam dengan modus yang semakin kompleks, terorganisir, dan menyasar semua lapisan masyarakat melalui berbagai platform.
Sebagai langkah konkret, OJK bersama Satgas PASTI juga membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC), pusat penanganan penipuan keuangan berbasis digital dengan metode penanganan cepat dan berefek jera. (LE-Vivi)







