Mangupura, LenteraEsai.id – Pimpinan DPRD Kabupaten Badung bersama Bupati Badung menandatangani pengesahan ranperda perubahan APBD Badung 2025 menjadi perda. Dan juga mengesahkan rancangan KUA dan PPAS 2026 menjadi dokumen pengganggaran daerah Badung. Melalui rapat paripurna DPRD Badung, Jumat, 15 Agustus 2025 dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti.
Sebelum pengesahan dan dibacakan hasil pembahasan DPRD Badung terhadap ranperda perubahan APBD Badung 2025, KUA dan PPAS 2026 melalui rapat-rapat secara maraton. Kemudian Ketua DPRD Badung Anom Gumanti minta persetujuan seluruh anggota DPRD Badung yang hadir dalam rapat paripurna itu. Suara persetujuan pun berkumandang secara serempak–‘setujuuuu’! Palu pimpinan lalu diketokkan secara meyakinkan tiga kali, ‘tok, tok, tok’.
Dalam perubahab APBD Badung 2025, pendapatan dirancang Rp11,1 triliun lebih. Naik sekitar 400 miliar lebih ketimbang APBD induk 2025. Pendapatan itu diproyeksikan dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp10,1 triliun lebih, pendapatan transfer, pinjaman dan pendapatan lain-lain yang sah.
Belanja daerah dirancang Rp12,7 triliun lebih meningkat dari APBD induk. Sedang dalam KUA-PASS 2026 pendapatan dirancang Rp12,3 triliun lebih sedang belanja daerah dipasang Rp13,2 triliun lebih.
Bupati Badung Adi Arnawa memberi kata sambutan pada rapat paripurna akhir DPRD Badung tersebut. Antara lain mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi ketekunan pimpinan dan anggota DPRD Badung dalam menuntaskan pembahasan ranperda perubahan APBD 2025. Juga membahas rancangan KUA dan PPAS 2026.
Ketua DPRD Badung Anom Gumanti menjawab awak media massa menjelaskan, bahwa ada kenaikan proyeksi pendapatan dan belanja Daerah. Fokus dalam pembangunan insfrastruktur dan penanganan sampah.
“Termasuk dalam pembelian incenarator untuk pengolahan sampah. Guna meningkatkan pengolahan sampah, ” paparnya.
Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan







