Badung, LenteraEsai.id – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin insfeksi mendadak (sidak) bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Badung, Selasa, 15 Juli 2025 ke Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. Sasaran sidak para wakil rakyat Badung itu adalah pembangunan usaha kos-kosan berlantai lima. Lokasi tepatnya di Lingkungan Menesa Kampial, Kelurahan Benoa. Pemiliknya adalah investor.
Mengapa pembangunan kos-kosan itu disidak DPRD Badung? Ketua DPRD Badung Anom Gumanti menjelaskan pada awak media massa, bahwa bangunan kos-kosan lantai lima bilik satu berbeda antara gambar yang dimohon ke Dinas PUPR dengan bangunan di lapangan. Izin Membangun (IMB) sudah dikantongi tetapi sertifikat laik fungsi (SLF) belum keluar. Namun mereka sudah beroperasi. Sedang pembangunan kos-kosan di belakang sama sekali belum mengurus perizinan, tetapi sudah ada progres penbangunan.
“Kami melakukan sidak berdasar fakta dan laporan masyarakat. Hasil monitoring Dinas PUPR Badung pembangunan kos-kosan bilik satu, tidak sesuai gambar yang dimohon. IMB memang sudah ada. Maka pemilik diminta melakukan penyesuaian dulu,” papar Anom Gumanti.
Ditambahkan Anom Gumanti, sedang bangunan di belakang sama sekali pemilik tidak ada mengurus proses perizinan. Dan juga penyanding keberatan dengan pembangunan itu. “Pemkab Badung tentu sangat senang ada investor berkontribusi di Badung. Tetapi mereka harus mematuhi peraturan perijinnan yang ada,” Imbuhnya.
Untuk pembangunan kos-kosan di Lingkungan Kampial, Kelurahan Benoa itu DPRD Badung merekomendasikan untuk menghentikan proses penbangunan. Yang pertama menyesuaikan gambar dan yang kedua mengurus semua perizinan. Selain itu 21 Juli 2025 yang akan datang pemilik bangunan dan penyanding akan dimediasi di Kantor DPRD Badung. Pimpinan OPD Pemkab Badung yang terkait akan memberikan penjelasan mengenai proses pengurusan izin dari awal untuk pembangunan.
Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan







