Gorontalo, LenteraEsai.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, menetapkan dua orang pria berinisial RR dan A sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terhadap seorang mahasiswi di sebuah rumah kos.
Kepala Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Komisaris Polisi Akmal Novian Reza di Kota Gorontalo, Senin mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Kamis (17/9) pukul 21.30 Wita.
“Kami telah memeriksa dua orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu RR dan A, dimana hubungan antara pelaku dan korban merupakan teman,” kata Akmal.
Ia mengatakan kronologi kejadian bermula ketika tersangka RR menghubungi korban untuk bertemu di rumah kos tersebut, dengan iming-iming atau janji akan memberikan sebuah hadiah spesial.
Setelah berada di dalam area kos, korban dibujuk rayu untuk masuk ke kamar, dimana tersangka A kemudian berperan mendorong korban agar masuk ke dalam kamar kos.
Saat berada di dalam kamar, tersangka RR melakukan perbuatan cabul dengan membujuk, memaksa, serta melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban.
Setelah mengalami pelecehan seksual di dalam kamar, korban berhasil melarikan diri keluar dari area rumah kos tersebut, bahkan saat itu tersangka A justru menertawakan korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian turut mengamankan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan surat hasil visum et repertum dari korban.
Selain itu, polisi juga menyita tiga barang bukti pakaian yang terdiri dari satu baju lengan panjang dan dua celana panjang.
Atas kejadian tersebut, korban yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu universitas di Provinsi Gorontalo, saat ini masih mengalami trauma berat akibat kejadian yang menimpanya.
Ia mengatakan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, junto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan saat ini tengah di tahan di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota,” imbuhnya. (LE)
Source: ANTARA







