Jakarta, LenteraEsai.id – – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk penggunaan nama dan logo OJK dalam materi promosi yang berkaitan dengan penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan lain untuk perusahaan yang hendak melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Dalam pernyataan resminya, OJK menyatakan bahwa penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau bentuk komunikasi lainnya dilakukan tanpa izin dan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
OJK tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggunakan nama dan logo OJK secara sembarangan. Tindakan tersebut tidak sah dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demikian jelas sumber resmi OJK.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pasar modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK menekankan pentingnya keteraturan, transparansi, serta perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat.
OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk selalu waspada terhadap penawaran jasa yang berasal dari pihak yang tidak memiliki izin resmi. Layanan pasar modal, termasuk profesi penunjangnya, wajib terdaftar dan memiliki izin usaha dari OJK. Informasi mengenai pihak-pihak yang legal dapat diakses melalui situs resmi www.ojk.go.id.
Jika masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, kami minta segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum, lanjut OJK dalam pernyataannya.
OJK juga menegaskan bahwa dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan atas aksi korporasi, tidak ada pungutan biaya di luar yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Langkah tegas akan terus ditempuh OJK untuk menjaga integritas pasar modal nasional dan melindungi kepentingan publik dari praktik yang menyesatkan. (LE-Vivi)







