Sidak Terpadu Disperindag Bali, Dua Pangkalan LPG Fiktif di Panjer Dikenai PHU

Tim gabungan melakukan inspeksi mendadak gas LPG 3 kg di wilayah Panjer, Selasa (24/6/2025) - (Foto: Dok Humas Pemprov Bali)

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi gas LPG 3 kilogram di wilayah Panjer, Denpasar, Selasa (24/6/2025). Sidak ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas subsidi tersebut.

Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Disperindag Kota Denpasar, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Koordinator Tim Pengawas Terpadu, I Wayan Pasek Putra, menyampaikan bahwa dari total 30 pangkalan LPG yang terdaftar di Desa Panjer, tim menyasar enam pangkalan, termasuk dua yang terbukti fiktif.

“Dua pangkalan tersebut tidak ditemukan keberadaannya dan tidak memiliki papan nama resmi. Ini jelas melanggar ketentuan,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga langsung mengambil langkah tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan fiktif tersebut.

Adapun empat pangkalan lainnya yang disidak meliputi: Pangkalan TK Cahaya Mas milik Bu Yoga, Pangkalan I Wayan Werdhiana, Pangkalan Yuliana Falconieri Bota, dan Pangkalan Suhartono. Seluruhnya berada di sekitar Jl. Tukad Banyu Poh dan Jl. Raya Sesetan.

Tim menemukan beberapa pelanggaran lainnya, seperti penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000 serta praktik canvassing atau penjualan melalui pemesanan pribadi yang tidak sesuai aturan.

“Untuk pelanggaran tersebut, pemilik pangkalan diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai untuk tidak mengulangi kesalahan dan wajib mematuhi regulasi yang berlaku,” jelas Pasek Putra.

Regulasi yang dimaksud mengacu pada Surat Edaran Dirjen Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 tentang kewajiban distribusi LPG 3 kg oleh penyalur dan subpenyalur, serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/HK/2022 tentang pengendalian distribusi LPG bersubsidi.

Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa sidak ini bertujuan menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM.

“Kami mengimbau seluruh pemilik pangkalan untuk menyalurkan LPG 3 kg sesuai ketentuan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sidak serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi barang subsidi yang menjadi hak masyarakat. (LE-Vivi)

 

Pos terkait