DPRD Serahkan Berkas KEK Kura Kura Bali Buat Diselidiki Kejati

DPRD serahkan berkas KEK Kura Kura Bali buat diselidiki Kejati
Pansus TRAP DPRD Bali serahkan berkas pendalaman terkait KEK Kura Kura Bali agar dibantu penyelidikan Kejati Bali, Denpasar, Senin 4/5/2026. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

Denpasar, LenteraEsai.id – Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus) TRAP DPRD Bali menyerahkan berkas pendalaman mereka terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Denpasar, Senin, menyampaikan penyerahan berkas ini untuk meminta Kejati Bali selaku aparat penegak hukum membantu penyelidikan atas pembangunan di kawasan Pulau Serangan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya kira itu ranah APH untuk penertiban melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan ya, baik itu kejaksaan maupun kepolisian, jadi itu fakta lapangan yang kita ingin perdalam,” kata dia.

Kepada Kejati Bali, Pansus TRAP menjelaskan selama ini hasil penyusuran mereka ada dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BTID selaku pengelola KEK Kura Kura Bali seperti persoalan tukar guling lahan di Kabupaten Karangasem dan Jembrana hingga pembabatan mangrove.

“Misalnya saja di Undang-Undang 27 Tahun 2007 itu, mangrove itu tidak boleh dipotong, tidak boleh dipadatkan atau direklamasi, tidak boleh bahkan dikeluarkan sertifikat itu ranahnya APH karena ada kegiatan pemotongan mangrove bahkan ada kegiatan reklamasi,” ujar Supartha.

Untuk itu dalam pendalaman lebih lanjut seperti luasan kegiatan pembabatan mangrove dan tujuannya, DPRD Bali ingin Kejati Bali terlibat demi menjaga keberlanjutan Bali.

“Ini kewenangan aparat penegak hukum ini, jadi kami tidak cek terkait pembangunannya untuk kepentingan ekonomi saja, tapi kepentingan aspek sosial dan lingkungan perlu kita perhatikan,” ucap ketua pansus.

Lebih lanjut, Supartha mengatakan Pansus TRAP memahami bahwa KEK Kura Kura Bali merupakan proyek pembangunan nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, penting juga pembangunan diharmonisasi dengan peraturan daerah yang berlaku, apalagi ada konsep Tri Hita Karana yang terus digaungkan .

“Hubungan harmonis antara manusia dengan lingkungan ini harus seimbang, ekosistem mangrove itu martabat ekologis, benteng alam Bali, masa itu tidak kita perhatikan maka abrasi dimana-mana,” kata dia.

Dalam pertemuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali sendiri tujuan awalnya untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT BTID, sekaligus meminta pengelola KEK menunjukkan dokumen-dokumen pendukung.

Namun tak ada jajaran KEK Kura Kura Bali yang hadir, sehingga memunculkan kekecewaan dewan.

Untuk itu selain menyerahkan berkas pendalaman ke Kejati Bali, Supartha turut melakukan pemanggilan ulang terhadap manajemen pada Senin, 11 Mei 2026 mendatang, dimana dewan memberi tiga kali kesempatan untuk PT BTID.

Secara terpisah, Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID) Tantowi Yahya mengatakan mangkirnya mereka dalam RDP karena kepentingan lain yaitu kunjungan Komisi VII DPR RI yang sudah dipersiapkan sejak lama.

Tantowi juga menegaskan tak ada alasan lain ketidakhadiran mereka dan mereka siap menunjukkan bukti-bukti berkas bahwa KEK Kura Kura Bali dibangun dengan seluruh perizinan lengkap dan sesuai regulasi.

“Semua proses yang kami lakukan itu mengikuti undang-undang dan peraturan dibawahnya jadi tidak ada aktiftas melawan perintah undang-undang, terkait pansus ajak kejati semua instrumen pemerintahan kami terbuka siap bekerja sama,” ujar Tantowi Yahya. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait