Denpasar, LenteraEsai.id – Berita menggembirakan diterima keluarga besar PT Cahaya Lentera Khatulistiwa, di mana media massa yang dinaunginya, LenteraEsai (www.lenteraesai.id) dinyatakan telah terverifikasi administratif dan faktual oleh Dewan Pers, pada Kamis (27/3/2025).
Kabar ini diterima dengan suka cita oleh keluarga besar PT Cahaya Lentera Khatulistiwa, terlebih bagi segenap anggota redaksi LenteraEsai yang berkantor di Jalan Pudak No.01 Denpasar, Bali.
“Kabar penetapan verifikasi administratif dan faktual ini kami terima melalui pemberitahuan resmi pada email media. Dan ketika kami melakukan pengecekan ke website Dewan Pers, ternyata memang benar bahwa LenteraEsai (www.lenteraesai.id) telah secara resmi dinyatakan terverifikasi administratif dan faktual Dewan Pers per tanggal 27 Maret 2025,” kata Pande Komang Yanes Setat selaku Pemimpin Redaksi LenteraEsai, di Denpasar, Minggu (30/3/2025) pagi.
Dewan Pers membagi proses verifikasi menjadi dua, yaitu verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi yang dilakukan Dewan Pers meliputi pencatatan dan pemeriksaan kelengkapan atas dokumen-dokumen tertulis yang telah diterimanya dari LenteraEsai. Sedangkan verikasi faktual menunjukkan bahwa Dewan Pers telah memeriksa semua persyaratan yang ada, termasuk kondisi kantor media massa yang bersangkutan. Misalnya terkait autentitas, orisinalitas, dan integritas objek seperti apakah objeknya masih utuh atau sudah diubah. Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya telah memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan undang-undang maupun peraturan Dewan Pers.
Dengan demikian, verifikasi faktual adalah upaya final Dewan Pers untuk membuktikan bahwa informasi yang terkait sebuah perusahaan pers sepenuhnya dapat dipercaya. Verifikasi media adalah bagian penting yang menjadi mandat Dewan Pers. Verifikasi adalah suatu proses pemeriksaan untuk menentukan data dan informasi yang disampaikan perusahaan pers ke Dewan Pers itu sudah benar dan sesuai, atau tidak. Verifikasi adalah suatu proses pembuktian secara faktual, sebagaimana tercantum dalam fungsi Dewan Pers, yakni untuk mendata perusahaan pers seperti yang diamanatkan undang-undang (Pasal 15 butir g UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers).
“Kami bersyukur, dengan adanya verifikasi Dewan Pers ini, membawa LenteraEsai (www.lenteraesai.id) menjadi media berketetapan untuk patuh pada aturan dan kode etik yang ditentukan Dewan Pers. Astungkara, swaha, hal ini menjadi spirit bagi media LenteraEsai untuk konsisten menyuarakan berita atau materi yang berimbang, mengusung kisah-kisah ‘human interest’ dan senantiasa menjadi ‘Inspirasi Semesta’ yang melintasi berbagai fase zaman,” ujar Yanes Setat, menandaskan. (LE-VV)






