Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Terima Advocat dan Bawaslu

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti tampak bicara akrab dengan kelompok masyarakat yang beraudensi, Senin, 17 Maret 2025 siang. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti, Senin, 17 Maret 2025 menerima beberapa kelompok masyarakat untuk beraudensi. Mereka Tim Kuasa hukum (Advocat) dari Ni Dember, Nyoman Lastra, dkk dari Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Mereka beraudensi terkait mohon data informasi tanah kliennya yang digunakan untuk gedung SDN 1 Angantaka sejak 1963 belum ada tanah penggantinya. Sedang Bawaslu Badung dipimpin ketuanya Putu Hery Indrawan, menemui Ketua DPRD Badung, untuk koordinasi dan komunikasi. Seperti terkait dengan Pilkada Badung 2024 yang telah berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

Bacaan Lainnya

Menjawab awak media massa, Ketua DPRD Badung Anom Gumanti menjelaskan bahwa tanah SDN 1 Angantaka merupakan aset Pemkab Badung. Yang diterima dari Pemprov Bali. Keabsahannya dibuktikan dengan sertifikat hak milik.

“Data yang kita punya tanah SDN 1 Angantaka adalah aset Pemkab Badung. Tetapi kalau ada pihak-pihak yang tidak puas silahkan digugat ke pengadilan,” papar Anom Gumanti.

Ketua Bawaslu Badung Hery Indrawan memaparkan, bahwa dalam Pilkada Badung 2024 dianggarkan sebesar Rp13 Miliar. Tetapi anggaran yang terserap hanya 60 persen. Itu dikarenakan Pilkada Badung yang diikuti dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, tidak ada sengketa pemilu Paslon yang kalah dan yang menang sudah dapat menerima. Tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) dan lainnya. Jadi anggaran bisa dihemat.

“Sisa anggaran segera kami kembali ke kas daerah. Ini masih dalam proses penyelesaian administrasi, ” paparnya.

Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait