Anggota DPRD Badung Secara Aklamasi Setujui Ranperda RTRW Jadi Perda

Setelah Ranperda RTRW 2025- 2045 mendapat persetujuan anggota DPRD Badung, pimpinan DPRD Badung dan Bupati Badung menandatangani nota kesepahaman dan naskah persetujuan. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – DPRD Kabupaten Badung secara aklamasi menyetujui ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung 2025-2045 dijadikan peraturan daerah (Perda). Persetujuan itu dicapai dalam rapat paripurna pada Jumat, 14 Februari 2025 siang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti di ruang sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.

Rapat paripurna DPRD Badung ketika itu dihadiri 40 orang anggota termasuk unsur pimpinan.

Bacaan Lainnya

“Apakah ranperda RTRW Badung 2025-2045 dapat disetujui menjadi Perda?, ” tanya Anom Gumanti pada anggota DPRD Badung. “Dapatttt…, “jawab anggota secara serentak. Ketua DPRD Badung Anom Gumanti pun lantas mengetokkan palu pimpinan tiga kali dengan suara cukup keras.

Setelah Ranperda RTRW Badung mendapat persetujuan anggota DPRD Badung dengan suara bulat, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dan berita acara persetujuan. Dari pihak DPRD Badung diwakili unsur pimpinan, Ketua DPRD Badung I Gusti Anoman dan tiga orang wakilnya. Sedang dari unsur pemerintah langsung diteken Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. Selanjutnya dibawa ke Kantor Gubernur Bali untuk verifikasi.

Ranperda RTRW Badung 2025 -2045 diajukan eksekutif (pemerintah). Yakni sebagai pembaruan Perda RTRW Badung sebelumnya yang dianggap tidak relevan lagi. Karena menyesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Seperti keputusan Mentri Agraria/BPN Menyangkut pemanfaatan lahan dan lainnya.

Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait